LombokPost - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB, resmi memulai pemeriksaan terhadap Pemprov NTB.
Tujuannya, memastikan kepatuhan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus menilai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim menjelaskan pemeriksaan diawali dengan agenda entry meeting bersama BPK.
“Dalam pertemuan tersebut, BPK menyampaikan ruang lingkup pemeriksaan terhadap laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2025,” jelasnya.
Ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Diungkapkannya, salah satu fokus utama pemeriksaan BPK kali ini adalah pengelolaan aset daerah.
Mulai dari manajemen aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), peran pengelola aset di BKAD, hingga pemanfaatan aset yang dimiliki Pemprov NTB.
“APBD itu kan terdiri dari uang dan aset. Nah bagaimana manajemen asetnya, bagaimana aset yang ada di OPD, bagaimana penanganan aset oleh pengelola, itu semua dinilai dan dievaluasi oleh BPK,” bebernya.
Nursalim juga menerangkan perihal aset-aset milik Pemprov NTB yang dimanfaatkan oleh pihak lain, baik melalui skema hibah maupun pinjam pakai. Salah satunya adalah pemanfaatan gedung oleh instansi vertikal pemerintah pusat.
“Karena mereka menyelenggarakan tugas pemerintahan pusat, maka kita berikan pinjam pakai gedung kantor yang sebelumnya menganggur dan tidak ada fungsinya,” tegasnya.
Terkait saran atau rekomendasi dari BPK, Nursalim menegaskan saat ini pemeriksaan masih pada tahap awal, sehingga belum ada catatan resmi yang disampaikan.
“Belum ada saran karena ini baru mulai masuk. Hasilnya nanti mungkin baru kelihatan sekitar bulan Maret,” katanya.
Baca Juga: BPK Temukan Berbagai Pelanggaran Serius Pengelolaan Tambang di NTB
Meski demikian, secara umum BPK mendorong agar aset daerah terus dioptimalkan melalui pencatatan, pengelolaan, dan pemanfaatan yang tepat.
Diketahui, aset Pemprov NTB terdiri dari berbagai macam objek, meliputi tanah, gedung, bangunan, serta kendaraan dinas.
Berdasarkan pendataan tahun 2025, terdapat sekitar 3.065 objek aset daerah yang sedang dalam tahap inventarisasi dan penertiban, meliputi 766 persil tanah dengan 710 aset bersertifikat, 399 gedung atau bangunan, dan 648 unit kendaraan. “Semuanya aset sudah kita catat,” ujarnya.
Namun, aset-aset yang nantinya akan dioptimalkan, pasti memerlukan penilaian. Adapun kegiatan yang dilaksanakan BKAD NTB pada akhir tahun 2025 lalu, adalah melakukan sensus yang bertujuan menginventarisasi aset, sekaligus untuk mengetahui kondisi aset, apakah idle, dikelola, atau dimanfaatkan. “Kalau sensus itu mendata,” terangnya.
Setelah proses pendataan selesai, tahap selanjutnya adalah penilaian untuk menentukan nilai wajar aset yang sepenuhnya menjadi kewenangan tim penilai, dan itu bukan dilakukan oleh BKAD NTB.
“Penilaian itu untuk menentukan nilai wajarnya, dan itu kewenangan tim penilai, bukan kami,” tegas Nursalim.
Saat ini, BKAD NTB sedang mengusulkan pembentukan tim penilai ke pemerintah pusat, guna memperoleh legalitas sebagai dasar pelaksanaan penilaian aset tersebut.
“Untuk tim penilaian, kami sedang mengusulkan ke pusat agar mendapatkan legalitas atau SK,” tandasnya.
Kepala Perwakilan BPK RI Suparwadi menegaskan khususnya terkait efektivitas manajemen aset Pemprov NTB, hasil dari pemeriksaan menunjukkan, masih adanya kelemahan dalam perencanaan inventarisasi, pengendalian internal.
Berikutnya, digitalisasi sistem, serta pemanfaatan aset yang belum optimal. BPK menilai masih terdapat aset tanah yang belum tersertifikasi, data aset yang belum akurat, serta kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap daerah.
Editor : Pujo Nugroho