LombokPost - Sebanyak 23 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai pelaksana Makan Bergizi Gratis (MBG) di NTB, untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya.
Selain itu, 27 SPPG lainnya telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) akibat berbagai temuan di lapangan. “Sebelumnya kan ada 21 SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara, sekarang nambah dua jadi 23, kemudian ada 27 SPPG yang mendapatkan SP-1,” tegas Ketua Satgas MBG NTB Fathul Gani, Selasa (3/3).
Penghentian sementara dilakukan karena ada kejadian yang dinilai menonjol, dan berpotensi membahayakan penerima manfaat. Beberapa di antaranya makanan dalam kondisi busuk, terdapat ulat pada makanan, hingga kasus keracunan. “Itu pasti sudah itu, opsinya adalah penutupan sementara,” kata dia.
Terkait durasi penghentian operasional, Fathul menyebut hal itu tergantung pada hasil evaluasi. Proses evaluasi dilakukan oleh tim dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang turun langsung melakukan investigasi lapangan.
Pengelola SPPG yang bermasalah juga dipanggil ke Jakarta untuk memberikan klarifikasi. “Di situ nanti keputusannya apakah akan kembali operasi atau dilanjutkan penutupan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan,” jelas pria yang juga Asisten 1 Setda NTB tersebut.
Di tengah banyaknya temuan, Satgas MBG NTB menegaskan saat ini fokus utama adalah memastikan seluruh pelaksanaan program MBG, harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang diberlakukan oleh BGN.
Selain memberikan atensi terhadap pencegahan kasus keracunan, perhatian lainnya adalah mencegah terjadinya markup harga menu oleh pihak SPPG.
“Untuk tahap sekarang kita betul-betul harus kembali kepada juknis yang ada. Fokus kita adalah jangan sampai terjadi markup harga menu itu,” ujarnya.
Ia menerangkan, pada komponen porsi besar maupun porsi kecil, sudah terdapat insentif khusus bagi mitra dan pengelola yang diberikan BGN, sehingga tidak ada alasan untuk memainkan harga menu. “Jadi jangan bermain-main di tataran harga menu yang ditampilkan oleh SPPG,” tegasnya.
Fathul menegaskan masyarakat kini semakin memahami harga pasar, terutama untuk menu kering, sehingga potensi penyimpangan akan mudah terdeteksi. “Masyarakat awam sudah paham betul harga di lapangan, di pasar itu tahu mereka, jadi bisa mereka hitung sendiri,” katanya.
Untuk porsi besar dengan harga Rp 15 ribu dan porsi sedang Rp 13 ribu, komponen menu di luar operasional dan insentif berkisar Rp 10 ribu untuk porsi besar dan Rp 8 ribu untuk porsi kecil.
Angka tersebut, menurutnya, harus menjadi acuan yang jelas bagi para penyedia. Ia bahkan mengaku telah merekomendasikan penerbitan SP-1 terhadap salah satu SPPG di Kota Mataram karena dinilai tidak memenuhi standar harga menu.
“Seperti tadi ada di lokasi di Kota Mataram, saya langsung rekomendasi untuk SP-1. Sudah jelas ini tidak sampai kepada Rp 10 ribu segitu,” ungkapnya.
Selain soal harga, aspek infrastruktur juga menjadi perhatian serius. Lokasi operasional SPPG harus dipastikan tidak bermasalah, dan fasilitas yang digunakan harus sesuai standar dari BGN.
“Harus dipastikan bahwa lokasi tidak bermasalah, kemudian fasilitas yang tersedia itu benar-benar sesuai dengan standar yang ada,” tambahnya.
Menanggapi sorotan dan pengawasan dari Ombudsman, kelompok masyarakat, maupun berbagai NGO terhadap pelaksanaan program MBG, Fathul menegaskan pihaknya justru menyambut baik keterlibatan tersebut.
Ia menilai pengawasan publik merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi demi memastikan program berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Kami sangat mengapresiasi, berterima kasih ke berbagai pihak yang konsen mengawal program MBG ini. Semakin banyak yang mengawasi, harapan kita program ini bisa berjalan dari sisi kuantitas maupun kualitas itu lebih baik,” tegasnya.
Satgas MBG menyerukan, saat ini tidak ada lagi kompromi terhadap pelanggaran yang ditemukan. “Tindakan sekarang adalah tindakan kita sudah tidak ada kompromi lah hal-hal seperti itu,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026, bahwa selama Ramadan tidak dianjurkan menggunakan menu yang cepat basi, bercita rasa pedas, dan berpotensi menimbulkan keracunan pangan.
Masih diregulasi yang sama, disebutkan bahwa di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat.
Maka yang dimaksud dengan Paket Makanan Kemasan Sehat MBG merupakan makanan siap makan yang diproduksi dan dikemas di SPPG, dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan, termasuk pencantuman masa kedaluwarsa dan perizinan produk seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Namun dari pantauan kami ada saja menu MBG yang tidak tercantum masa kedaluwarsa serta perizinan produk seperti PIRT,” tegasnya.
Ombudsman menegaskan pengelola SPPG lebih serius dan berhati-hati dalam mendistribusikan MBG kepada masyarakat, khususnya peserta didik, agar tujuan program pemenuhan gizi dapat tercapai tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan.
Dwi berharap masyarakat untuk tidak ragu, melaporkan kepada Ombudsman NTB, apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan MBG.
“Laporan ini menjadi langkah korektif bagi penyelenggara MBG, untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Editor : Marthadi