Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Memulihkan Lahan Kritis, Menjaga Rumah Bumi

R
Penulis: Redaksi❯
Supriadin: Mahasiswa Magister Teknik Pertambangan UPN "Veteran" Yogyakarta
Supriadin: Mahasiswa Magister Teknik Pertambangan UPN "Veteran" Yogyakarta

Advertisement

LombokPost - Setiap tanggal 5 Juni, dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Peringatan yang berawal dari Konferensi Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Stockholm, Swedia, pada tahun 1972 ini menjadi pengingat bahwa keberlangsungan hidup manusia tidak dapat dipisahkan dari kondisi lingkungan yang sehat. Di tengah meningkatnya suhu bumi, cuaca ekstrem, dan kerusakan ekosistem yang semakin meluas, peringatan tersebut seharusnya menjadi momentum refleksi sekaligus aksi nyata untuk memperbaiki hubungan manusia dengan alam.

Pembangunan yang berlangsung selama ini sering kali lebih menekankan pertumbuhan ekonomi dibandingkan keberlanjutan lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pertanian, industri, pertambangan, dan permukiman terus terjadi tanpa diimbangi upaya pemulihan yang memadai. Akibatnya, degradasi lahan, deforestasi, erosi, banjir, longsor, dan kekeringan menjadi persoalan yang semakin sering dijumpai di berbagai daerah.

Masifnya kerusakan lingkungan tidak terlepas dari cara pandang manusia terhadap alam. Mengacu pada Balairung (2018), paradigma antroposentrisme menempatkan manusia sebagai pusat segala kepentingan sehingga alam dipandang semata sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Cara pandang inilah yang mendorong pemanfaatan lingkungan melampaui daya dukung dan daya tampungnya.

Kondisi tersebut juga tercermin di Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, luas kerusakan hutan pada tahun 2024 mencapai 4.380,99 hektare. Kerusakan terbesar terjadi pada kawasan Hutan Lindung seluas 1.560,22 hektare, disusul Hutan Produksi Terbatas seluas 1.526,88 hektare dan Hutan Produksi seluas 1.293,89 hektare. Secara geografis, deforestasi sangat terkonsentrasi di Pulau Sumbawa yang menyumbang 4.332,38 hektare atau sekitar 98,9 persen dari total kerusakan hutan NTB, sedangkan Pulau Lombok hanya mencatat 48,61 hektare.

Data tersebut patut menjadi perhatian serius. Hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air, pengendali erosi, penyerap karbon, serta penyangga keseimbangan ekosistem. Kerusakan kawasan hutan tidak hanya mengurangi tutupan vegetasi, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, longsor, kekeringan, dan penurunan kualitas keanekaragaman hayati. Berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan pada akhirnya akan kembali mengancam kehidupan manusia sendiri.

Advertisement

Padahal, bumi merupakan fondasi utama keberlangsungan hidup. Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyebutkan bahwa sekitar 95 persen kebutuhan pangan dunia bergantung pada lahan yang sehat dan produktif. Lahan tidak hanya menyediakan pangan, tetapi juga menjaga siklus air, menyerap karbon, menopang aktivitas ekonomi, dan menyediakan berbagai jasa lingkungan yang sangat dibutuhkan manusia. Ketika lahan mengalami degradasi, maka ketahanan pangan, ekonomi, dan lingkungan ikut terancam.

Menurut Emil Salim, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada akhirnya akan menimbulkan biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diperoleh. Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi penopangnya.

Dalam konteks yang lebih luas, upaya memulihkan lahan kritis di NTB juga sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, yakni kondisi ketika sektor kehutanan dan penggunaan lahan mampu menyerap emisi lebih besar daripada yang dihasilkan. Artinya, setiap upaya rehabilitasi hutan dan lahan di daerah bukan hanya penting bagi lingkungan lokal, tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian target nasional dan agenda global dalam menghadapi perubahan iklim.

Oleh karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan penegakan hukum tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan. Keterbatasan lapangan kerja, tekanan ekonomi, dan rendahnya akses terhadap sumber penghidupan yang berkelanjutan sering kali mendorong masyarakat melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Karena itu, pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah program reforestasi, rehabilitasi hutan dan lahan, reklamasi kawasan terdegradasi, serta pengembangan agroforestri yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis. Upaya tersebut sejalan dengan konsep Land Degradation Neutrality (LDN), yaitu kondisi ketika setiap kerusakan lahan diimbangi dengan pemulihan sehingga luas dan produktivitas lahan tetap terjaga atau meningkat dari waktu ke waktu.

Advertisement
Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gubernur Iqbal Arahkan Pembangunan NTB dengan Kebijakan Berbasis Data

Gubernur Iqbal Arahkan Pembangunan NTB dengan Kebijakan Berbasis Data

Gubernur Iqbal perkuat NTB Satu Data dengan dukungan Australia, targetkan kebijakan pembangunan lebih terukur dan berbasis bukti.

Akses Informasi Publik Lombok Barat Melonjak, Pemkab Perkuat Transparansi Layanan

Akses Informasi Publik Lombok Barat Melonjak, Pemkab Perkuat Transparansi Layanan

Ketersediaan dokumen, termasuk dokumen proyek pembangunan, menjadi perhatian penting agar masyarakat dapat mengakses informasi.

Wabup Lobar Nurul Adha Ingatkan Pejabat Wajib Awasi Proyek Fisik

Wabup Lobar Nurul Adha Ingatkan Pejabat Wajib Awasi Proyek Fisik

Keberhasilan pembangunan daerah tidak cukup diukur dari seberapa besar tingkat penyerapan anggaran, melainkan dari sejauh mana dampaknya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer