Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rekomendasi Kebijakan untuk Kesejahteraan Guru Honorer 

Lombok Post Online • Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:08 WIB
Tati, S.Pd., MPA (Dosen Tetap Ilmu Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Tati, S.Pd., MPA (Dosen Tetap Ilmu Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta)

LombokPost - Kesejahteraan guru honorer bukan menjadi isu sektoral semata, atau dimaknai dalam ruang lingkup pendidikan saja; yang dalam hal ini adalah beban Kemendikdasmen, tetapi juga melibatkan lintas kementrian atau sektoral terkait secara menyeluruh. Seperti kebijakan kepegawaian, fiskal, jaminan sosial, hingga tata kelola data nasional.

Ketika lebih dari satu juta guru non-ASN masih menjadi bagian penting dari sistem pendidikan Indonesia, maka kebijakan yang parsial dan tidak terintegrasi berisiko memperpanjang ketidakpastian status serta ketimpangan kesejahteraan.

Data terbaru 2025 menunjukkan bahwa Kemendikdasmen telah menyalurkan Tunjangan Profesi kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN, Insentif kepada lebih dari 365 ribu guru, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal. Bahkan pada 2026, nominal insentif guru non-ASN dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan dengan target 798.905 guru penerima.

Meski kebijakan patut diapresiasi, skema tersebut masih bersifat tambahan dan belum sepenuhnya menjamin kepastian status serta perlindungan sosial jangka panjang. Karenanya, dibutuhkan pendekatan lintas sektoral yang berbasis tiga prinsip utama: kepastian status, keberlanjutan pembiayaan, dan peningkatan kapasitas profesional.

Kepastian Status

Kepastian status menjadi fondasi utama kesejahteraan. Sebab tanpa kejelasan hubungan kerja dan perlindungan hukum, guru honorer akan terus berada dalam situasi rentan. Standarisasi honor minimum nasional menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketimpangan antar daerah. Skema matching fund antara pemerintah pusat dan daerah dapat memastikan bahwa setiap guru honorer memperoleh penghasilan minimal yang layak, terlepas dari kapasitas fiskal wilayahnya.

Selain itu, percepatan dan ekspansi program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) serta penguatan jalur PPPK harus menjadi prioritas. Banyak guru honorer berpengalaman belum memenuhi persyaratan formal S-1/D-4, sehingga akses RPL perlu diperluas secara masif.

Proses pengajuan formasi PPPK juga perlu disederhanakan, khususnya untuk daerah terpencil yang sangat bergantung pada tenaga honorer.

Penelitian oleh Darling-Hammond, L., Flook, L., Cook-Harvey, C., Barron, B., & Osher, D. (2020) dalam artikel berjudul Implications for educational practice of the science of learning and development menekankan bahwa stabilitas dan dukungan profesional guru sangat menentukan kualitas pembelajaran. Tanpa kepastian status dan dukungan sistemik, sulit mengharapkan mutu pendidikan yang konsisten.

Keberlanjutan Pembiayaan dan Integrasi Jaminan Sosial

Selama ini, pembiayaan kesejahteraan guru honorer terfragmentasi antara APBN, APBD, dan dana BOS. Fragmentasi ini menyebabkan variasi honor yang signifikan antarwilayah. Untuk itu, kebijakan perlu bergerak menuju model pembiayaan berkelanjutan yang terintegrasi. Pemerintah pusat dapat menetapkan standar pembiayaan minimal, sementara daerah menyesuaikan melalui skema insentif tambahan.

Integrasi guru honorer ke dalam sistem jaminan sosial nasional, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, juga menjadi urgensi. Guru honorer sering tidak memiliki perlindungan pensiun atau jaminan hari tua. Skema subsidi negara atau kewajiban kontribusi daerah dapat menjadi solusi untuk memastikan perlindungan sosial yang adil.

Studi oleh Gámez-Genovart, M., Oliver-Trobat, M. F., & Rosselló-Ramón, M. R. (2025) dalam Research on Teacher Well-Being: A Systematic Review yang diterbitkan di Teaching and Teacher Education menegaskan bahwa kesejahteraan finansial dan keamanan kerja berkorelasi langsung dengan keterlibatan guru dan performa siswa. Artinya, pembiayaan yang berkelanjutan bukan sekadar pengeluaran fiskal, tetapi investasi strategis dalam mutu pendidikan.

Monitoring Kebijakan

Kebijakan yang efektif membutuhkan basis data yang kuat. Saat ini, data guru non-ASN belum sepenuhnya terintegrasi antara Kemendikdasmen, BKN, dan Kemenkeu. Akibatnya, perencanaan anggaran dan evaluasi kebijakan sering kali tidak berbasis kebutuhan riil.

Pembangunan Sistem Informasi Guru Non-ASN nasional yang terintegrasi lintas kementerian menjadi kunci. Sistem ini harus mampu memetakan jumlah, lokasi, status pendidikan, masa kerja, hingga kebutuhan pelatihan guru honorer. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menargetkan program insentif, PPPK, dan pelatihan secara lebih tepat sasaran.

Pendekatan berbasis data menjadi kebutuhan saat ini, sejalan dengan temuan OECD (2023) dalam laporan Education at a Glance, yang menekankan pentingnya governance berbasis data dalam reformasi pendidikan modern. Tanpa monitoring yang transparan dan akuntabel, kebijakan berisiko menjadi simbolis tanpa dampak nyata.

Penguatan Profesionalisme

Kesejahteraan tidak hanya soal gaji. Guru honorer juga membutuhkan pengembangan kapasitas dan jalur karier yang jelas. Program pelatihan berkelanjutan, seperti bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan harus dengan pengakuan kompetensi yang berdampak pada jenjang karier.

Selain itu, dukungan fasilitas di daerah terpencil, peluang promosi lokal, serta akses beasiswa studi lanjut akan meningkatkan motivasi dan loyalitas guru honorer. Studi oleh Lahdenperä, J., & Postareff, L. (2025) dalam artikel Teacher Well-Being in Change: A Quantitative Analysis of Schoolteachers’ Approaches to Teaching and Their Teaching-Related Well-Being During Rapid Shift in Their Work Environment yang diterbitkan di Scandinavian Journal of Educational Research menunjukkan bahwa dukungan institusional dan peluang pengembangan profesional berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan psikologis guru.

Sehingga, penguatan profesionalisme harus menjadi bagian dari kebijakan kesejahteraan, bukan sekadar program tambahan.

Sinergi Lintas Sektoral

Rekomendasi lintas sektoral berarti mempertemukan kebijakan pendidikan, kepegawaian, fiskal, dan jaminan sosial dalam satu kerangka besar reformasi. Kemendikdasmen tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan KemenPAN-RB dalam reformasi ASN, Kemenkeu dalam penguatan fiskal, serta Kemendagri dalam koordinasi daerah.

Kenaikan insentif menjadi Rp400.000 per bulan pada 2026 merupakan langkah progresif. Namun reformasi struktural yang menjamin kepastian status, pembiayaan berkelanjutan, perlindungan sosial, dan penguatan profesionalisme jauh lebih penting dalam jangka panjang. Kesejahteraan guru honorer bukan hanya agenda kesejahteraan tenaga kerja, tetapi juga strategi pembangunan SDM nasional.

Tanpa kebijakan lintas sektoral yang terintegrasi dan berkelanjutan, sistem pendidikan akan terus berada dalam siklus ketergantungan pada pengabdian tanpa kepastian. (*)

Editor : Kimda Farida
#PPPK #Guru Honorer #kesejahteraan #profesional #status #formasi