Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Progres Lamban, DPRD NTB Desak Putus Kontrak dan Black List Kontraktor Jalan Lenangguar-Lunyuk

U
Penulis: Umar Wirahadi❯
Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Hasbullah Muis Konco mendesak pemprov memutus kontrak kontraktor yang mengerjakan ruas long segment jalan provinsi Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Hasbullah Muis Konco mendesak pemprov memutus kontrak kontraktor yang mengerjakan ruas long segment jalan provinsi Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

 


Advertisement

LombokPost – Komisi IV DPRD NTB merasa kesal dengan kontraktor jalan provinsi ruas Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

Sebab hingga saat ini progres pekerjaan belum mencapai 70 persen. Kondisi ini membuat pimpinan komisi bidang infrastruktur dan pembangunan itu naik pitam.

"Kalau menyalahi kontrak harus diberikan sanksi tegas dan keras. Kami setuju agar kontraktor diputus kontrak saja," kata Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Hasbullah Muis Konco, Kamis (22/1). 

Advertisement

Disampaikan, progres pekerjaan masih sangat lamban. Meski sudah diberikan adendum sejak 1 Januari lalu, namun hingga kini pekerjaan belum mencapai 70 persen.

Selain persoalan cuaca, kendala lainnya terletak pada pihak kontraktor utama, yaitu PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG) dengan distributor bahan. 

"Kontraktor utama penerima realisasi pembayaran itu tidak langsung menyelesaikan dengan pihak distributor sehingga material yang didistribusikan ke lokasi proyek menjadi hambatan tersendiri," jelas Konco, sapaan karibnya.

Advertisement

Disampaikan, kondisi itu menjadi pembelajaran penting bagi Pemprov NTB dalam menunjuk rekanan.

Sebab yang paling dirugikan karena keterlambatan proyek ini adalah masyarakat. Publik menjadi dirugikan karena jalan tersebut belum tuntas hingga saat ini.

"Artinya kontraktor yang nakal seperti ini harus diberikan sanksi. Tidak boleh ditoleransi. Kalau menyalahi kontrak harus diberikan sanksi tegas dan keras," paparnya.

"Dengan tindakan tegas seperti itu bisa menjadi pelajaran bagi kontraktor yang lain agar tidak main-main," pungkas Konco. 

Anggota Komisi IV DPRD NTB Syamsudin Madjid turut menyoroti molornya proyek konstruksi jalan Lenangguar-Lunyuk. 

Ia mempertanyakan kebijakan perpanjangan kontrak yang diberikan tanpa kejelasan penerapan sanksi denda.

Proyek jalan provinsi long segment Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, belum tuntas hingga sekarang. Komisi IV DPRD NTB desak pemprov putus kontrak dan black list kontraktor.
Proyek jalan provinsi long segment Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, belum tuntas hingga sekarang. Komisi IV DPRD NTB desak pemprov putus kontrak dan black list kontraktor.

"Saya heran kontrak tersebut langsung diperpanjang. Secara aturan mustinya kan harus ada denda dulu," kata Syamsudin.

Proyek jalan provinsi long segment Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, belum tuntas hingga sekarang. Komisi IV DPRD NTB desak pemprov putus kontrak dan black list kontraktor.

Menurutnya, meskipun diberikan adendum, kontraktor yang bersangkutan harus dilakukan evaluasi menyeluruh. Bila perlu dilakukan black list terhadap kontraktor asal Aceh itu.

"Kami setuju di-black list saja. Supaya jangan terulang lagi pada kontraktor yang lain," tegasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB Ilham Ardiansyah enggan memberikan jawaban saat ditanya wartawan. Ia memilih diam dan langsung masuk ke mobil untuk kembali ke kantor.

"Nanti saja, nanti saja," elaknya saat ditanya soal progres proyek Lenangguar-Lunyuk usai rapat dengan Komisi IV DPRD NTB. 

Seperti diketahui, pemprov memutuskan untuk tetap melanjutkan proyek jalan provinsi long segment Lunyuk-Lenangguar, Kabupaten Sumbawa.

Proyek senilai Rp 19 miliar itu mengalami keterlambatan konstruksi di tahun anggaran 2025 dengan progres terakhir mencapai 65 persen.

Disampaikan, kontraktor diberikan adendum hingga 50 hari kerja terhitung sejak 1 Januari lalu. Pemberian tambahan waktu pekerjaan itu diputuskan dalam rapat evaluasi di kantor Dinas PUPR NTB pada 31 Desember 2025. 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Miris! 21 Pegawai Honorer KPID NTB yang Dirumahkan Dua Bulan Tak Terima Gaji, DPRD akan Panggil Diskominfotik dan Inspektorat NTB

Miris! 21 Pegawai Honorer KPID NTB yang Dirumahkan Dua Bulan Tak Terima Gaji, DPRD akan Panggil Diskominfotik dan Inspektorat NTB

Sebanyak 21 pegawai honorer di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB yang diputus kontrak ternyata belum terima gaji selama dua bulan

21 Pegawai Honorer KPID Dirumahkan, DPRD NTB Buka Pintu Hearing 

21 Pegawai Honorer KPID Dirumahkan, DPRD NTB Buka Pintu Hearing 

Sebanyak 21 pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB dirumahkan massal sejak Senin (29/6).

Dinas PUPRPKP NTB Dominasi Temuan BPK, Tunggakan Capai Rp 5 Miliar

Dinas PUPRPKP NTB Dominasi Temuan BPK, Tunggakan Capai Rp 5 Miliar

Dinas PUPRPKP NTB menjadi OPD dengan temuan BPK terbanyak, dengan tunggakan kontraktor yang belum lunas mencapai Rp 5 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer