DPR RI Muazzim Akbar Tegaskan Pelayanan Warga Pertama, Data BPJS Nomor Dua

LombokPost — Anggota DPR RI Dapil NTB II Pulau Lombok H Muazzim Akbar memberikan perhatian serius terhadap persoalan pelayanan BPJS Kesehatan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Persoalan ini mencuat seiring dengan pemberlakuan sistem satu data yang terintegrasi secara nasional.
Menurut Muazzim, saat ini sistem pendataan telah beralih menggunakan kebijakan desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Namun, dalam proses penerapannya, ditemukan sejumlah data dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tidak sinkron dan tidak masuk ke dalam sistem.
"Akibatnya, banyak warga negara Indonesia yang setelah diverifikasi justru masuk ke dalam kategori desil 1 atau desil 2 secara keliru," beber Muazzim.
Menyikapi hal tersebut, Muazzim mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran BPJS di seluruh Indonesia.
Instruksi utama yang ditekankan adalah agar penanganan pasien di rumah sakit tidak boleh terhalang oleh status kepesertaan BPJS yang bermasalah atau nonaktif.
"Siapapun yang masuk di rumah sakit, tidak usah dipikirkan urusan masalah BPJS-nya ada atau tidak ada," ujar Muazzim Akbar saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan subsidi besar guna menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan. Dalam kalkulasi tahunan, defisit BPJS secara nasional mencapai sekitar Rp 20 triliun per tahun.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




