
LombokPost – Anggota Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Hamdan Kasim mendesak gubernur segera menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepastian tersebut dinilai penting untuk melindungi lahan pertanian sekaligus mempercepat pembangunan perumahan di daerah.
Desakan dari legislator Fraksi Partai Golkar itu menyusul terbitnya surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor PB.01/1445-200/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Surat tersebut memuat hasil verifikasi lahan pertanian pangan berkelanjutan pada lahan baku sawah di delapan kabupaten/kota di NTB.
Berdasarkan hasil verifikasi itu, delapan kabupaten/kota di NTB telah memenuhi target penetapan LP2B sebesar 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS).
Pemerintah kabupaten/kota diminta menindaklanjuti hasil verifikasi melalui keputusan kepala daerah.
Selanjutnya, gubernur wajib menyampaikan keputusan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.
“Seharusnya sudah sangat jelas. Pemerintah pusat sudah memberikan arahan melalui surat hasil verifikasi. Sekarang saya mendorong supaya Pak Gubernur melalui perangkat terkait segera mengeluarkan surat penetapan itu,” tegas Hamdan, Rabu (28/10).
Menurut dia, penetapan LP2B diperlukan untuk memperjelas status lahan yang wajib dilindungi sebagai kawasan pertanian.
Di sisi lain, kepastian tata ruang juga dibutuhkan agar pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa terhambat persoalan administrasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




