LombokPost – Komisi V DPRD NTB sedang mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.
Pembahasan raperda itu sangat penting. Sebab NTB adalah daerah pengirim PMI nomor empat terbesar di Indonesia.
Sehingga regulasi yang mengatur tentang tata kelola perlindungan pekerja migran menjadi hal yang urgen.
"Kami telah mengundang banyak partisipasi masyarakat dalam pembahasan ini," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Didi Sumardi.
Disampaikan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan yang bertujuan memperkuat kualitas Raperda Perlindungan PMI.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PMI sekaligus mengawal administrasi keberangkatan mereka.
DPRD juga berkomitmen menekan angka keberangkatan PMI secara non prosedural alias ilegal. Sehingga diperlukan koordinasi lintas instansi.
"Kami harap raperda ini nanti tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan PMI asal NTB," papar politisi Partai Golkar itu.
Sejauh ini, pansus sudah menerima sejumlah masukan dari unsur masyarakat. Di antaranya dari Persatuan Wirausahawan Pekerja Migran (Perwira) NTB.
Dalam dialog itu, Perwira NTB menyampaikan masukan ke Pansus terkait upaya perlindungan bagi pekerja migran.
Beberapa di antaranya, jelas Didi, menyangkut perlunya perlindungan menyeluruh bagi PMI. Baik mereka yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural.
Raperda juga perlu mengatur pengawasan ketat sejak proses rekrutmen hingga pemulangan.
Bahkan Perwira NTB juga memberikan masukan bagi Pemprov untuk membentuk koperasi simpan pinjam khusus bagi pekerja migran.
Juga pengalokasian dana pemberdayaan yang bersumber dari pajak remitansi. "Saya kira ini masukan yang bagus dari masyarakat. Nanti kita akan akomodir dalam raperda," pungkas Didi Sumardi.
Sekretaris Komisi V DPRD NTB Sitti Ari mengatakan pembahasan Raperda Perlindungan PMI berpedoman pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ketentuan dalam raperda itu tidak akan bertentangan dengan UU 18 Tahun 2017.
Sehingga berbagai sinkronisasi akan dilakukan ke pemerintah pusat. Khususnya yang terkait dengan perlindungan pekerja migran asal NTB selama bekerja di luar negeri.
"Ketentuan dalam UU bahwa kewenangan pemerintah provinsi adalah memberikan perlindungan pekerja migran sebelum dan setelah bekerja karena pengaturan perlindungan selama bekerja menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat," jelas Sitti Ari.
Editor : Siti Aeny Maryam