LombokPost – DPD Demokrat NTB akhirnya menyampaikan sikap resmi terhadap wacana pilkada oleh DPRD.
Dukungan pelaksanaan pilkada tidak langsung itu sebagai bentuk keselarasan dengan kebijakan DPP Partai Demokrat.
"Kami tegak lurus dengan kebijakan DPP. Tentu sikap ini diputuskan melalui diskusi dan kajian yang mendalam oleh semua unsur," kata Plt Ketua DPD Partai Demokrat NTB Letkol Inf (Purn) Si Made Rai Edi Astawa.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan wartawan NTB di Hotel Astoria Mataram, Minggu malam (18/1).
Partai Demokrat, jelas dia, mendukung pilkada oleh DPRD sebagai bentuk satu barisan koalisi dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi isu tersebut.
"Demokrat satu komando dan satu garis kebijakan bersama Presiden Prabowo," ujar Made Rai.
Disampaikan, keputusan itu bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah melakukan kajian dan telaah yang mendalam.
Ada satu pertimbangan khusus terkait alasan Partai Bintang Mercy dalam mendukung pilkada tidak langsung. Yaitu soal efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo di banyak sisi.
Anggaran untuk pilkada, jelas dia, bisa dialokasikan untuk kebutuhan publik. Seperti pembangunan infrastruktur dasar. Mulai jalan, fasilitas kesehatan hingga fasilitas pendidikan.
"Saat ini pemerintah sedang fokus melakukan efisiensi. Kebijakan ini sangat nyata demi pembangunan fasilitas publik untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," papar Made Rai.
Meski demikian, sambung dia, Demokrat ingin perubahan sistem tidak boleh dilakukan asal-asalan. Proses pembahasan harus melibatkan masyarakat luas.
"Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis," tegasnya.
Sehingga publik jadi kunci dalam menentukan sistem pilkada ke depan. Setiap keputusan harus mencerminkan kehendak rakyat.
"DPP sudah menegakan bahwa perlu melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi," ucapnya.
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB Syamsul Fikri menegaskan bahwa baik pilkada secara langsung maupun melalui DPRD merupakan mekanisme yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menurutnya, konstitusi melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
"Karena itu, mau pemilihan langsung ataupun melalui DPRD, keduanya merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Fikri.
Editor : Kimda Farida