
LombokPost - Titik terang penyelesaian konflik agraria di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Lombok Tengah (Loteng), akhirnya mulai terlihat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Loteng memastikan penanganan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 364 hektare di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) itu resmi melibatkan Badan Bank Tanah.
Kepala BPN Loteng Dick Atmajaya menjelaskan, penetapan skema ini mengacu pada aturan terbaru. Mekanismenya diawali dengan penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah, sebelum dilanjutkan dengan perjanjian pemanfaatan tanah bersama warga penerima manfaat.
“Masyarakat penerima TORA akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di atas HPL. Lahan ini harus dikelola secara optimal dan produktif sesuai peruntukannya,” ujar Dick kepada wartawan, Kamis (29/10).
Dick memaparkan, telah dilakukan rapat bersama berbagai stakholder dan sudah adanya kesepakatan jumlah atau luasan lahan yang diterima oleh masyarakat.
Yang mana dari luas lahan yang 364,32 hektar ini untuk Karang Sidemen yang awalnya diusulkan oleh warga 144,08 hektar disepakati akan diberikan 126,97 hektar atau 88,12 persen.
Begitu juga untuk Desa Lantan yang diminta oleh warga sekitar 117,94 hektar disepakati menjadi 103,93 hektar.
Sehingga secara keseluruhan dari permintaan awal yang 262,02 hektar akan diberikan ke warga 230,90 hektar atau sekitar 63 persen dari luasan lahan yang ada.
"Sementara sisanya akan diberikan untuk kebutuhan lainnya seperti untuk Badan Bank Tanah, pemerintah hingga ke eks pemilik HGU yakni PT Tresno," terangnya.
Langkah pengelolaan berdasarkan HPL ini diambil pemerintah untuk mencegah potensi alih fungsi atau penjualan lahan secara ilegal. Pemerintah menginginkan program redistribusi tanah memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat penerima.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




