Ia menyebut, BK DPRD Loteng telah menyalahi aturan kewenangan karena turun langsung melakukan penyelidikan dan memverifikasi oknum dewan tersebut. "Yang sebut RF positif kan kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional. BK hanya berurusan soal administrasi PAW, kan partai sudah serahkan suratnya," kata dia.
Agus mengungkapkan, Partai Berkarya telah menyerahkan surat rekomendasi PAW ke DPRD Loteng sejak 3 Juli lalu. Posisi surat kini ada di meja gubernur. Artinya, dalam jalannya proses sudah tidak ada masalah di tingkat daerah. Persyaratan PAW sudah dilaksanakan partai, sehingga tidak ada alasan bagi BK DPRD Loteng mengulur-ulur waktu. "Memang dikabarkan si RF ajukan gugatan, namun terlambat. Pekan ini harus ada jawaban terkait pelaksanaan PAW," tukasnya.
Terpisah, Ketua BK DPRD Loteng Legewarman mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dan verifikasi kasus narkoba yang menimpa anggota DPRD Loteng berinisial RF. "Pengakuan Polres Loteng yang bersangkutan hanya korban. Kami akan melanjutkan penyelidikan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB," katanya.
Setelah penyelidikan dan verifikasi, BK akan melakukan klarifikasi terhadap RF. Sebab, nasib RF sebagai wakil rakyat tergantung hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi secara keseluruhan.
"Sanksi yang bisa diterima bisa saja SP satu, dua, bahkan tiga. Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan," jelas Ketua DPC Partai Bulan Bintang Loteng ini.
Bahkan, BK berencana melakukan studi banding ke DPRD kabupaten lain yang pernah mengalami kasus serupa. "Seperti Pekalongan, kami akan berkunjung ke sana," katanya. (ewi/r10) Editor : Administrator