LombokPost-Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Lombok Tengah belum sepenuhnya berjalan sesuai target.
Dari total 154 desa yang direncanakan memiliki koperasi tersebut, hingga saat ini baru 68 koperasi yang berhasil terbentuk.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Tengah, Ikhsan, mengatakan dari jumlah koperasi yang telah terbentuk itu, sebanyak 45 koperasi sudah memiliki bangunan atau gerai yang berdiri di atas lahan seluas 10 are.
Menurutnya, belum adanya penambahan jumlah koperasi yang terbentuk dalam beberapa waktu terakhir karena pemerintah daerah masih menunggu revisi kebijakan dari pemerintah pusat terkait persyaratan luasan lahan untuk pembangunan koperasi.
“Dalam ketentuan saat ini, koperasi desa diminta memiliki lahan seluas 10 are. Namun kondisi di lapangan tidak semuanya memungkinkan,” kata Ikhsan pada wartawan, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat menilai kondisi lahan di berbagai daerah relatif sama.
Padahal, di Lombok Tengah sendiri banyak lahan yang tersedia memiliki kontur miring bahkan berupa tebing sehingga tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan.
Jika harus dilakukan penimbunan atau perataan tanah, menurutnya, biaya yang dibutuhkan cukup besar.
Sementara anggaran untuk pekerjaan tersebut belum tersedia dalam perencanaan pembangunan koperasi.
Sebagai solusi, pihaknya sebenarnya telah mengusulkan agar koperasi yang memiliki lahan kurang dari 10 are dapat menyiasatinya dengan membangun gedung dua lantai.
“Sebenarnya bisa saja disiasati dengan membangun gerai dua lantai untuk koperasi yang lahannya kurang dari 10 are. Ini sudah kami sampaikan ke pusat, karena dari sisi rencana anggaran biaya (RAB) sebenarnya tidak jauh berbeda,” jelasnya.
Ikhsan menilai, agar KDMP bisa segera berjalan, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan pelayanan koperasi kepada masyarakat dibandingkan menitikberatkan pada luas bangunan semata.
“Mau sehebat apa pun gedungnya, kalau layanannya kurang tentu tidak akan berarti apa-apa,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kondisi di daerah perkotaan seperti Mataram yang dinilai akan semakin sulit memenuhi persyaratan tersebut. Selain keterbatasan lahan, harga tanah di kawasan perkotaan juga sangat tinggi.
“Di Kota Mataram, harga tanah per are bisa mencapai Rp 600 juta sampai Rp 1 miliar. Kalau mentok di syarat luas lahan seperti ini, kapan koperasi desa merah putih bisa dibangun,” ujarnya.
Karena itu, untuk mengejar sekitar 55 persen desa yang belum memiliki koperasi desa merah putih, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan luas lahan pembangunan koperasi.
“Persoalan ini tidak hanya terjadi di Lombok Tengah, tetapi sudah menjadi problema nasional,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida