Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disnakertrans Lotim Minta THR Jangan Sampai Telat Dibayar

S
Penulis: Supardi/Bapak Qila❯

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lotim H Suroto Jelaskan Persiapan Sekolah Rakyat Lotim
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lotim H Suroto Jelaskan Persiapan Sekolah Rakyat Lotim


Advertisement

Lombokpost-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) meminta perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Disnakertrans juga membuka posko pengaduan bagi pekerja jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan yang memang diharuskan untuk memenuhi kewajiban membayar THR pekerjanya," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim Suroto, Kamis (12/3).

Selain itu, Disnakertrans Lotim juga telah menyiapkan posko pengaduan THR bagi para pekerja di Lotim. Posko ini untuk mengadu atau melapor jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Advertisement

Dijelaskan pemberian THR telah diatur dalam berbagai peraturan di antaranya Permen Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Kemudian Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja maupun buruh.

"Mengacu aturan itu maka THR keagamaan terutama Hari Raya Idul Fitri wajib diberikan ke setiap pekerja," jelasnya.

Ditegaskan THR tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap. Namun juga diberikan kepada pekerja yang berstatus kontrak maupun pekerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

Advertisement

THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya. Namun ia berharap perusahaan membayar lebih awal yaitu 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Serta tidak boleh dicicil.

"Jika masa kerja 12 bulan atau lebih maka besaran THR yang diterima satu kali gaji. Kalau masa kerjanya 2 bulan dan kurang dari 12 bulan maka besaran THR yang diberikan proporsional," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Lotim Hasni memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu sebanyak 10.998 Lotim akan menerima THR. Pemkab Lotim telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 59 miliar untuk membayar THR PPPK paro waktu. Nominal yang akan diterima disesuaikan dengan jumlah gaji terakhir yang diterima pada bulan Februari.

"Minggu ini sudah mulai cair. Kami sudah menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D) hari ini," terangnya. (par/r7)

 

 

 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Terkendala Alat Tangkap, Operasional KNMP Ekas Buana Belum Maksimal

Terkendala Alat Tangkap, Operasional KNMP Ekas Buana Belum Maksimal

Pemkab Lombok Timur (Lotim) mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan serah terima aset Kampung Nelayan Merah Putih Ekas

Cara Sanggar Banaspatiraja Mempertahankan Seni Budaya di Lombok Timur

Cara Sanggar Banaspatiraja Mempertahankan Seni Budaya di Lombok Timur

Melalui gerak tari dan lenggak-lenggok anak-anak muda di atas panggung Harmoni Tari Nusantara (Hatara) Festival, Sanggar Tari Banaspatiraja

150 Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Lombok Utara ikut MPLS

150 Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Lombok Utara ikut MPLS

Sebanyak 150 siswa Sekolah Rakyat asal Lombok Timur (Lotim mulai mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SRT Terintegrasi KLU

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer