Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Lotim-PN Selong Dekatkan Layanan Hukum

S
Penulis: Supardi❯

 


Advertisement

BANTU WARGA: Bupati Lombok Timur Haerul Warisin (kiri) bersama Ketua Pengadilan Negeri Selong menandatangani kerja sama untuk memberi pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu
BANTU WARGA: Bupati Lombok Timur Haerul Warisin (kiri) bersama Ketua Pengadilan Negeri Selong menandatangani kerja sama untuk memberi pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu

LombokPost-Pemkab Lombok Timur (Lotim) bersama Pengadilan Negeri (PN) Selong menjalin kerja sama untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Kerja sama ini untuk membuka akses seluas-luasnya kepada pencari keadilan.

Layanan yang diberikan meliputi pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan.

Advertisement

“Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan PN Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima, pelayanan cepat kepada masyarakat,” terang Bupati Lotim Haerul Warisin seusai penandatanganan kerja sama, Kamis (2/7).

Dengan adanya sidang di tempat, ia menilai masyarakat akan mendapat kemudahan. Termasuk dari aspek psikologis. Layanan ini juga dinilai dapat menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri secara lebih jelas dan lugas dibandingkan di PN Selong.

Advertisement

Kendati proses hukum telah dipermudah, ia berharap masyarakat Lotim yang bermasalah atau berurusan dengan hukum tidak terlalu banyak.

“Kami berharap ke depan terwujud sinergisitas yang semakin baik, termasuk dengan seluruh Forkopimda lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra menyampaikan, kerja sama ini akan sangat membantu pelayanan hukum kepada masyarakat. Terutama masyarakat kurang mampu. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat sinergi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada Pemda yang memberikan PN Selong memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di daerah,” katanya.

Dengan MoU ini, pengadilan tidak hanya menyelenggarakan persidangan di PN Selong. PN Selong juga akan meminjam gedung milik Pemda yang ada di desa maupun kecamatan untuk melaksanakan persidangan.

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Profil Bung Heru, Advokat NTB yang Percaya Kemenangan Tak Selalu di Pengadilan: Integritas dan Seribu Solusi Jadi Kunci

Profil Bung Heru, Advokat NTB yang Percaya Kemenangan Tak Selalu di Pengadilan: Integritas dan Seribu Solusi Jadi Kunci

Profil Bung Heru, pendiri Seniman Hukum Law Firm NTB. Advokat muda yang mengutamakan integritas, solusi hukum, dan kepercayaan klien.

104 Sengketa Kekayaan Intelektual Tuntas Tanpa Pengadilan, DJKI Ungkap Cara Cepat Lindungi Merek dan Hak Cipta

104 Sengketa Kekayaan Intelektual Tuntas Tanpa Pengadilan, DJKI Ungkap Cara Cepat Lindungi Merek dan Hak Cipta

DJKI berhasil menyelesaikan 104 sengketa KI melalui mediasi, solusi cepat dan efektif tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

Gubernur Iqbal Minta Dugaan Aborsi dan Jual Beli Bayi Diusut Tuntas

Gubernur Iqbal Minta Dugaan Aborsi dan Jual Beli Bayi Diusut Tuntas

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, meminta dugaan aborsi dan jual beli bayi diusut tuntas serta pelaku terbukti dihukum tegas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer