
LombokPost-Sejak dimulai 15 Juni lalu hingga 1 Juli 2026, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Lombok Timur (Lotim) sudah mencapai 29,53 persen. Petugas dipastikan melakukan sensus secara door to door langsung ke rumah masyarakat.
“Kami pastikan pelaksanaan sensus dilakukan secara door to door sesuai standar operasional. Tidak mungkin ada petugas yang melakukan pendataan dari rumah,” terang Ketua Tim Sensus BPS Lotim Saniagus Munendra, Jumat (3/7).
Kata dia, pendataan sudah menggunakan HP yang dilengkapi fitur perekaman lokasi setiap bangunan tempat tinggal maupun bangunan usaha yang didata. Seluruh pertanyaan di kuesioner juga harus dijawab langsung responden dan diinput ke aplikasi di lokasi.
Baca Juga: Beri Klarifikasi, BPS Mataram: Sensus Ekonomi Bukan Urusan Pajak
Hal ini ditegaskan sebagai salah satu upaya BPS meminimalkan potensi kecurangan dalam pelaksanaan sensus. Sebelum turun ke lapangan, petugas juga dibekali daftar awal berisi seluruh keluarga, usaha, dan bangunan di wilayah tugas masing-masing.
“Prelist itu menjadi data awal. Kalau keluarga yang ada di daftar ditemukan, langsung dilakukan pendataan. Kalau tidak ditemukan, ada keterangannya apakah sudah meninggal, pindah, atau alasan lainnya. Jika di lapangan ditemukan keluarga baru yang belum masuk daftar, maka akan ditambahkan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan sensus ini, seluruh penduduk, usaha, dan bangunan akan didata. Tidak boleh ada yang terlewatkan.
Salah satu kendala yang dihadapi petugas yakni sulit menemui responden. Sebab, sebagian besar masyarakat bekerja sejak pagi hingga sore. Kondisi ini membuat petugas harus melakukan pendataan pada sore hingga malam hari.
“Selain itu, petugas juga kadang menemukan responden yang kurang terbuka dalam memberikan informasi mengenai kondisi sosial ekonominya,” jelasnya.
Dicontohkan, kondisi rumah yang ditempati responden terlihat cukup baik. Namun, responden mengaku tidak memiliki aset sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian. Sementara itu, petugas hanya diperbolehkan menggali informasi dari responden.
Petugas tidak diperbolehkan meminta keterangan dari orang lain. Hal ini merupakan kode etik pendataan. Data yang dicatat harus berdasarkan jawaban responden.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




