Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kades dan Bendahara Kotaraja Ditahan Jaksa

S
Penulis: Supardi❯
TERSANGKA KORUPSI: Kades dan Bendahara Desa Kotaraja saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Selong setelah selesai diperiksa Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
TERSANGKA KORUPSI: Kades dan Bendahara Desa Kotaraja saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Selong setelah selesai diperiksa Kejaksaan Negeri Lombok Timur.  

Advertisement

 

LombokPost-Kepala Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lalu Supiandi dan bendahara desa Masran akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim), Senin (26/10), setelah sempat tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi keuangan desa tahun anggaran 2024–2025.

“Hari ini sekitar pukul 16.45 Wita, kami tim penyidik Kejari Lotim melakukan penahanan kepada dua orang tersangka, yaitu atas nama Lalu Supiandi selaku Kepala Desa Kota Raja, dan juga Bendaharanya Masran,” terang Plh Kasi Intel Kejari Lotim Moch Taufiq Ismail, Senin (26/10).

Advertisement

Taufiq menyampaikan, penahanan ini dilakukan setelah Kejari Lotim melayangkan surat pemanggilan kedua. Pada pemanggilan pertama, Jumat (23/10), kedua tersangka tidak hadir dengan alasan sakit.

Kuasa hukum kedua tersangka memberikan surat keterangan dan permohonan penundaan karena kedua tersangka membutuhkan pemulihan di rumah sakit, didukung surat keterangan sakit dari dokter.

Advertisement

“Alhamdulillahnya tadi sekitar jam 10.00 Wita, kedua tersangka hadir secara kooperatif untuk memenuhi pemanggilan kami yang kedua, dan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Selama 20 hari ke depan, pihaknya akan melakukan pemberkasan dan menyempurnakan berkas perkara. Setelah itu, perkara dilanjutkan ke proses berikutnya hingga penuntutan.

“Penahanan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, mulai 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026,” ujarnya.

Taufiq menegaskan, penahanan ini berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tahun anggaran 2024–2025 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,596 miliar.

Sebelumnya, Kajari Lotim I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Lotim menemukan adanya perencanaan dan penganggaran fiktif, yakni ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Usulan Perubahan Definisi Korupsi Harus Dikaji Hati-hati, Yusril: Usulan DEN Masih Wacana

Usulan Perubahan Definisi Korupsi Harus Dikaji Hati-hati, Yusril: Usulan DEN Masih Wacana

Yusril menyebut usulan DEN mengubah definisi korupsi masih wacana meski Luhut mengatakan Prabowo telah menyetujuinya secara umum.

KPK Petakan Tiga Area Rawan Korupsi di Pemkab Lombok Barat

KPK Petakan Tiga Area Rawan Korupsi di Pemkab Lombok Barat

Penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal dinilai sangat mendesak menekan potensi kerugian negara akibat inefisiensi anggaran.

Mantan Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Mantan Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Eks Pangdam IV/Diponegoro Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer dalam kasus lahan BUMD Cilacap.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer