LombokPost - Kejari Lombok Timur (Lotim) memusnahkan barang bukti (BB) dari 75 perkara periode September 2025-Januari 2026. Dari puluhan perkara itu didominasi kasus narkotika.
"Khusus untuk perkara narkotika sebanyak 42. Kemudian perkara orang dan harta benda (Oharda) 14 perkara, kemudian perkara keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 3 perkara," terang Kepala Kejari Lotim I Gusti Ayu Agung Fitria Candra Wati, Rabu (11/2).
BB narkotika yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 163,354 gram dan ganja seberat 1.048,25 gram. BB narkotika jenis sabu sebagian telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau telah habis digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium obat dan napza di BPOM Mataram.
"Barang bukti narkotika yang ada di Kejari Lotim saat ini merupakan barang bukti yang telah disisihkan guna kepentingan pembuktian di persidangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ayu menyebut, pada kegiatan pemusnahan kali ini pihaknya tidak hanya menggandeng kepolisian, pengadilan, dan pihak terkait lainnya. Namun juga melibatkan siswa SMA untuk memberikan edukasi kepada generasi muda terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
BB yang dimusnahkan ini telah diputus Pengadilan Negeri Selong sehingga telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan.
"Ini merupakan tugas kejaksaan khususnya peran jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor terhadap perkara tindak pidana umum," katanya.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia khususnya dalam pidana umum dan pengelolaan barang bukti.
Pemusnahan BB ini disebut sebagai langkah antisipasi untuk menghindari penumpukan, kehilangan, atau kerusakan barang bukti. (par/r7)
Editor : Prihadi Zoldic