
LombokPost – Pemerintah Desa Bayan, Kecamatan Bayan, melarang keras penyelenggaraan hiburan joget bebas atau yang dikenal masyarakat setempat dengan istilah anco-anco. Larangan ini sebagai upaya menjaga ketertiban lingkungan.
Kepala Desa Bayan Satradi mengatakan, larangan itu sekaligus mempertahankan norma agama, adat, dan budaya masyarakat Bayan.
Dia mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan tersebut. Dia menegaskan, berkomitmen menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Tim Puma Bekuk Terduga Pembobol Toko di Pemenang Lombok Utara
Menurut Satradi, larangan penyelenggaraan hiburan anco-anco merupakan bagian dari upaya menjaga marwah adat dan tradisi leluhur yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Bayan.
Karena itu, dia berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan tersebut.
Satradi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Dukungan warga dinilai penting agar larangan itu dipatuhi dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Pemerintah Desa Bayan juga akan menyebarluaskan informasi mengenai larangan tersebut kepada masyarakat agar dipahami dan dilaksanakan bersama.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga adat, budaya, serta keharmonisan lingkungan di wilayah Bayan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




