
LombokPost – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Regulasi ini ditargetkan sudah disahkan jadi perda definitif pada tahun 2026 ini.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) NTB.
Lembaga kajian ini berharap regulasi tersebut menjadi landasan kuat untuk menekan angka perkawinan anak.
Ketua Lakpesdam NU NTB Muhammad Jayadi mengatakan, Raperda ini penting untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing.
Baik pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan lain sebagainya.
Menurut Jayadi, pencegahan perkawinan anak membutuhkan kerja sama lintas sektor yang menjangkau keluarga dan masyarakat hingga tingkat desa.
Karena itu, dia berharap Raperda tersebut tidak sekadar menjadi dokumen regulasi, tetapi benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Dia juga berharap regulasi ini menjadi rujukan bagi desa-desa di KLU dalam menyusun kebijakan lokal. Khususnya dalam memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak.
Upaya tersebut sejalan dengan Gerakan Bersama Menuju Kabupaten Lombok Utara Nol Perkawinan Anak.
Gerakan ini, terangnya, telah diluncurkan pemerintah daerah bersama masyarakat sipil pada tahun 2024 lalu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




