Kebijakan pemerintah pusat dengan menghapus tenaga non ASN dinilai belum didukung dengan kebijakan riil pemerintah daerah.
Terlebih, sampai saat ini belum ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Di daerah lain sudah dilakukan rekrutmen, tapi Lombok Utara belum ada," kata Humas Aliansi R2 dan R3 KLU Marhadian.
Mahardian mengatakan, saat ini sudah memasuki akhir tahun.
Seharusnya sudah ada kejelasan mengenai nasib mereka. Karena itu, dia mendesak pemerintah daerah segera mengambil sikap.
"Kami tidak menuntut lebih, hanya memohon kejelasan dan transparansi," ujarnya.
Mahardian mengaku, jumlah honorer di KLU masih sangat banyak. Rata-rata di antara mereka memiliki masa pengabdian cukup lama.
"Kalau ada pengangkatan, itu harus diprioritaskan. Jangan sampai nanti ada tenaga-tenaga baru yang justru dimasukan," harapnya.
Menurutnya, situasi ketidakpastian ini menimbulkan keresahan. Terutama bagi honorer yang sudah lama mengabdi.
"Mereka tetap bekerja, tetap melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, meskipun status dan nasibnya belum menentu," ujarnya.
Dia mengaku, sudah ada beberapa upaya dilakukan tenaga honorer untuk meminta kejelasan nasib.
Misalnya dengan hearing ke DPRD Lombok Utara. Termasuk juga rapat dengar pendapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKDPSDM)
"Kami berharap agar pembukaan kunci PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Utara dapat segera dilakukan, sehingga hak dan status kami bisa diproses sesuai regulasi," kata Marhadian.
Terpisah, Plt Sekda Lombok Utara Sahabudin mengatakan, sesuai aturan dan arahan pemerintah pusat, batas pembukaan rekrutmen PPPK paruh waktu akan dilakukan paling telat Desember 2025 ini.
Sehingga diharapkan bagi calon peserta untuk bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut.
"Sesuai informasi dari pihak yang menangani di Kementerian PAN RB, proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu akan diselesaikan paling telat bulan Desember 2025," tandasnya.
Plt Kabid Kepegawaian BKPSDM KLU I Gede Suadnyana mengaku, pihaknya telah mengusulkan 2.515 tenaga honorer untuk diangkat PPPK Paruh Waktu.
Akan tetapi sejauh ini belum ada pengumuman. "Nama-namanya sudah masuk ke KemenPAN-RB," katanya.
Sebenarnya, total honorer di KLU sebanyak 2.654 orang. Akan tetapi hanya 2.515 yang memenuhi syarat untuk diusulkan PPPK Paruh Waktu.
Sementara 139 orang tidak bisa diusulkan karena berbagai alasan. Di antaranya karena meninggal dunia, terlibat kasus pidana, serta tidak masuk dalam database.
Editor : Kimda Farida