Pasalnya, tindakan tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran lebih luas.
Kepala DLH KLU Husnul Ahadi menyebutkan, hingga kini praktik pembakaran lahan masih ditemukan di sejumlah kawasan.
Terutama di wilayah pertanian dan perkebunan. Hal ini juga berisiko menimbulkan pencemaran udara, merusak ekosistem, serta memicu kebakaran hutan dan lahan.
Kata dia, urusan hutan memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun dari sisi lingkungan hidup, DLH merasa perlu tetap mengimbau masyarakat, khususnya petani dan pekebun, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Ia menekankan bahwa terdapat berbagai metode pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan dan aman.
Selain itu, sesuai ketentuan yang berlaku, pembakaran sampah maupun vegetasi tetap dilarang.
Sebagai upaya pencegahan, DLH KLU terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar meninggalkan pola lama yang berpotensi merusak lingkungan.
Pemerintah daerah juga mendorong penerapan teknik pengolahan lahan tanpa bakar atau zero burning yang telah banyak diterapkan di berbagai daerah.
Selain itu, DLH KLU menyiapkan sejumlah program penghijauan. Tujuannya, untuk memperbaiki kualitas udara dan meningkatkan tutupan vegetasi.
"Kami di DLH berencana memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian dari penataan lingkungan perkotaan sekaligus menjaga keseimbangan ekologi," ujar Husnul.
DLH KLU juga menyiapkan program penanaman pohon di sepanjang koridor Jalan Lingkar Utara.
Program ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, komunitas lingkungan, hingga kelompok pemuda.
Untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan, DLH KLU akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi mencemari lingkungan.
Seperti pembuangan sampah, pembakaran, serta aktivitas industri kecil.
Editor : Jelo Sangaji