LombokPost – Polemik pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus bergulir.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemda KLU didesak untuk segera membentuk tim evaluasi kerja MBG.
Hal ini disampaikan Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto Anggara dalam sebuah kegiatan hearing di DPRD KLU, Selasa (3/3).
Menurutnya, dengan munculnya sejumlah kasus menyangkut menu MBG harus menjadi perhatian bersama.
Seperti adanya kasus kualitas makanan yang tidak layak, hingga sistem pendistribusian yang disebutnya amburadul.
“Kami mempertanyakan bagaimana pengelolaannya dan bagaimana sistem distribusinya,” tegasnya.
Karena itulah, pembentukan tim evaluasi kerja MBG ini sangat penting. Dia mengusulkan agar tim melibatkan berbagai pihak, termasuk LSM.
"Agar pelaksanaan program Presiden ini dijalankan dengan sebaik-baiknya," tegas Yanto.
Kejadian siswa keracunan maupun beberapa kali temuan makanan tidak layak konsumsi ini tidak boleh terulang kali.
Jika kembali ada temuan demikian, dia mengancam akan melaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) maupun aparat penegak hukum.
"Tapi intinya, dapur tidak boleh lagi menyajikan buah busuk. Tidak boleh ada lagi penerima manfaat yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG," kata Yanto lagi.
Selain itu, Kasta NTB juga meminta SPPG segera mengakomodir sekolah yang belum mendapatkan MBG.
Salah satunya SDN 4 Sokong di Dusun Mengkudu, Kecamatan Tanjung. "Tapi Alhamdulillah sudah ada respon, SDN 4 Sokong bisa segera terakomodir," tutup Yanto.
Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Lombok Utara Adi Pratama menjelaskan, bahwa jumlah penerima manfaat di KLU mencapai 76.081 orang.
Mereka terdiri dari siswa, ibu hamil (bumil), dan ibu menyusui (busui).
Adi menegaskan setiap SPPG wajib memiliki standar layanan yang jelas (SLA), termasuk batas jarak dan waktu distribusi makanan.
Demi menjamin keamanan pangan, BGN menetapkan satu SPPG maksimal melayani 3.000 anak satuan pendidikan dalam radius 6 kilometer atau waktu tempuh maksimal 30 menit dari lokasi dapur.
“Mekanisme ini penting agar kualitas makanan tetap terjaga saat diterima anak didik. SLA itu harus dimiliki SPPG. Itu poinnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan tidak boleh ada keterlambatan distribusi yang berpotensi menurunkan kualitas makanan.
Selain itu, tidak diperkenankan adanya pemutusan layanan secara sepihak kepada penerima manfaat.
Terkait adanya SPPG yang sempat disuspend, Adi menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi, bukan penghentian permanen.
“Mereka harus melakukan pembenahan, mulai dari pengecekan lingkungan, tata kerja karyawan, sampai kelengkapan administrasi,” paparnya.
Ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan. Namun pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan demi perbaikan layanan ke depan.
"Terima kasih atas perhatian dan masukannya,” tutupnya.
Editor : Akbar Sirinawa