Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kades di Lombok Utara Sudah Tiga Tahun Suarakan THR

Habibul Adnan • Senin, 16 Maret 2026 | 21:36 WIB

Budiawan
Budiawan
LombokPost – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bukan kali ini saja menyuarakan aspirasi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi kepala desa, perangkat desa, staf desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Akan tetapi sudah disuarakan sejak tiga tahun lalu.

Sayangnya, hingga kini belum mendapat respons.
Ketua AKAD KLU Budiawan mengatakan, selama ini para kepala desa terus mendorong agar pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur desa, khususnya terkait THR.

Menurutnya, sejumlah daerah lain di NTB telah lebih dulu mengakomodasi pemberian THR bagi aparatur desa.

Salah satunya di Kabupaten Lombok Tengah yang telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2023.

Selain itu, di Kabupaten Lombok Barat aparatur desa juga mendapatkan berbagai tunjangan tambahan.

Mulai dari tunjangan khusus hingga tunjangan pendidikan, termasuk THR.

“Ini yang menjadi dasar kami menyampaikan aspirasi langsung kepada bupati,” katanya.

Budiawan menilai perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur desa di Lombok Utara masih sangat minim.

Terlebih, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) dinilai tidak memungkinkan untuk menanggung THR secara mandiri.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan anggota DPRD yang menerima THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Apa bedanya kami sebagai pelayan masyarakat di tingkat pemerintahan paling bawah. Justru kami yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengakui ada desa tertentu yang mungkin mampu memberikan THR secara mandiri karena memiliki sumber pendapatan besar.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Dinas Pertanian KLU Perketat Pengawasan Daging

Salah satunya Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang yang memperoleh bagi hasil pajak hingga sekitar Rp 5 miliar per tahun.

“Tapi tidak semua desa seperti Gili Indah. Desa lain dapat dari mana kalau tidak ada dukungan dari APBD,” katanya.

Karena itu, AKAD KLU mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan peningkatan porsi Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD Perubahan 2026.

Dana tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sementara untuk menalangi pembayaran THR bagi aparatur desa. 

Editor : Jelo Sangaji
#Kades Tanjung #Pemda Lombok Utara #Pemda KLU #Lombok Utara #AKAD Lombok Utara minta THR