LombokPost – Persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan fakta baru terkait proyek kawasan industrial estate di Jombang. Saksi Paeno menyatakan tidak pernah ada perantara dalam proses pembebasan lahan, meski perusahaan memiliki catatan pembayaran sekitar Rp47 miliar yang disebut ditujukan kepada perantara.
Paeno, warga Jombang, mengaku terlibat langsung membantu proses pembelian lahan oleh PT Java Fortis Corporindo. Ia juga menyebut menghadiri sebagian besar penandatanganan transaksi di hadapan notaris.
"Saya hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pembeli dalam proses pembebasan tanah. Tidak ada perantara," demikian keterangan Paeno dalam persidangan.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Gram Sabu di Sumbawa, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menilai kesaksian tersebut bertentangan dengan catatan internal perusahaan. Dalam arsip perseroan tercatat pembayaran sekitar Rp33 miliar dan Rp14 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan.
Menurut Sajogo, keterangan saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kesaksian saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu patut diduga tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan direksi saat itu," ujarnya usai persidangan, Rabu (15/7).
Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menyatakan kliennya telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan. Ia menyebut hal itu didukung hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2017.
Baca Juga: Enam Sekolah di Sambelia Lombok Timur Dapat Bantuan Filter Air Minum
Richard juga menegaskan selama Nany menjabat sebagai direktur, PT Java Fortis Corporindo mencatat keuntungan sekitar Rp55 miliar. Selain itu, pembelian lahan di Jombang telah mengantongi izin lokasi dari bupati setempat.
"Pembelian lahan di Jombang sudah mendapat izin lokasi dari bupati, sehingga proses pembelian lahan tidak dilakukan secara sembarangan," katanya.
Perkara tersebut bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya terkait dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp21,4 miliar untuk proyek pembangunan kawasan industrial estate di Jombang. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Editor : Marthadi