DOMPU-Pemkab Dompu menyayangkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) empat karyawan PT Sumbawa Timur Mining (STM). "Kami sangat keberatan ada hal seperti itu, seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya pada pekerja dan pemerintah," kata Wakil Bupati (Wabup) Dompu H Syahrul Parsan, Minggu (28/9).
Alasan pemecatan itu menjadi tanda tanya besar bagi pemerintah. Terlebih mereka sebagai pekerja lokal sudah lebih dari sepuluh tahun bekerja di PT STM. "Jika alasannya pengurangan, apa sih yang mau dikurangi pada saat eksplorasi. Kalau ini memang perlu, kenapa harus tenaga kerja lokal (di PHK)," tanya dia. "Kalau mau dikurangi, ya kurangi tenaga kerja luar dong," sambung Syahrul.
Kekecewaan ini sudah disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu. Dengan melayangkan surat dan meminta PT STM untuk merekrut kembali tenaga kerja lokal ini. "Sampai sekarang belum ada tanggapan, dialog sudah dilakukan oleh Disnakertrans. Kalau sampai tidak direspon juga, saya panggil perusahaannya," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Dompu Syamsul Ma'rif Parsan menjelaskan, PHK itu dilakukan perusahaan pada 29 Juli lalu. Dengan alasan, perusahaan melakukan efisiensi dan keempat karyawan tidak dibutuhkan.
Mereka terdiri atas tiga karyawan lokal dan satu karyawan non lokal. Dengan posisi pekerjaan sebagai Comrel Assistant, OHS Analyst, dan General Crew (dua orang). Keempatnya sudah mengabdi selama sembilan tahun di PT STM.
Disnakertrans Dompu sangat menyesalkan meski melalui kesepakatan pertama dan sah secara hukum. Namun dari aspek sosial kemanusiaan, sesuai amanat PP Nomor 35 Tahun 2021 bahwa pengusaha/serikat butuh/pekerja/pemerintah mengupayakan pencegahan terjadinya PHK.
Menyikapi hal ini, pihaknya telah lakukan pemanggilan terhadap perusahaan soal PHK empat karyawan. Guna meluruskan informasi serta menerima atau melihat secara fisik kesepakatan PHK yang dilakukan bersama antara perusahaan dengan empat karyawan.
"Rekomendasi kita berikan pada perusahaan agar dapat meninjau kembali keputusan PHK. Mengingat keberadaan perusahaan investasi di daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat melalui terisinya kesempatan kerja yang ada di kegiatan investasi ini," tutupnya. (ewi/r8)
Editor : Galih Mps