Kabag Umum Setda Kota Bima Imran mengaku tidak menahu perihal barang-barang tersebut dikeluarkan dari ruang wali kota. "Saya tidak tahu. Saya sudah empat hari sedang dinas luar kota,’’ katanya saat dikonfirmasi.
Kabag Prokopim Setda Kota Bima Iskandar mengatakan satu set sofa dan meja kerja itu diambil seorang kuasa hukum bernama Muhammad Yusuf. Dia datang sebagai utusan dari mantan bendahara Pemkot Bima Lis Daniarti untuk mengambil barang tersebut. Karena barang yang dipakai wali kota selama ini diklaim miliknya. "Dari surat yang ditunjukkan, barang itu milik kliennya,’’ sebut Iskandar.
Setelah dicek, barang berupa satu set sofa dan meja kerja itu tidak masuk sebagai inventaris barang milik Pemkot Bima. Soal kenapa barang milik mantan bendahara itu empat tahun berada di ruang kerja wali kota Bima, Iskandar mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskannya.
Tapi, kata dia, pengambilan barang tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Bima soal utang mantan bendahara Lis Daniarti. (man/r8) Editor : Administrator