Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Wali Kota Bima Belum Dipanggil KPK

Galih Mps • Kamis, 24 November 2022 | 19:45 WIB
Muhammad Lutfi. (DOK/LOMBOK POST)
Muhammad Lutfi. (DOK/LOMBOK POST)

KOTA BIMA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Pemkot Bima. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M Amin dan Kalak BPBD Jaenab telah diperiksa. Begitu juga kabid di PUPR dan pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP).


Lembaga anti rasuah juga sudah memeriksa rekanan-rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2019 hingga 2021. KPK juga telah menyita dokumen-dokumen penting. Seperti dokumen transaksi keuangan dan rekaman percakapan.


Pemeriksaan pejabat dan rekanan ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2021. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.


Nah, dalam kasus ini, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menjadi terlapor. Dalam salinan laporan yang diterima Koran in, Lutfi bersama Muhamad Makdis (Ipar Wali Kota Bima) dan Elly Alwainy (Istri Wali Kota Bima).


Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Di antaranya, bukti penerimaan uang dari bendahara Pemkot Bima, slip bank bukti penyetoran, print out rekening koran perusahaan, kuitansi pembayaran dari PPK dan bukti pendukung lain.


Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima H Mahfud mengatakan, beberapa pejabat memang telah dipanggil baru-baru ini. ”Tetapi kita belum tahu sampai sekarang, siapa saja yang akan dipanggil lagi,” katanya dihubungi Lombok Post, kemarin.


Soal pemanggilan Wali Kota Bima, dia mengaku, belum ada surat yang turun dari KPK. ”Panggilan untuk wali kota belum ada. Kita tidak tahu itu,” ungkapnya.


Dia menegaskan, pemkot sifatnya hanya menunggu saja informasi dari KPK. Termasuk siapa saja yang akan dipanggil dan diperiksa lagi. ”Tindak lanjutnya gimana-gimana, kita hanya menunggu, menunggu, dan menunggu,” jelasnya.


Selama ini, menurut dia, pemkot sangat kooperatif. Setiap ada pemanggilan dari KPK, pejabat selalu hadir. Begitu pula ketika KPK meminta dokumen-dokumen. Semua dokumen yang diperlukan telah diserahkan. ”Pemkot hanya bisa menunggu, apapun hasil pemeriksaan dari KPK. Ya, kita ikuti proses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (jlo/r8)

Editor : Galih Mps
#Bima