Temuan pada proyek yang dikerjakan tahun 2022 ini berupa kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) tahun 2023, nilai temuan berbeda-beda. Mulai dari angka belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
Temuan pertama pada pembangunan Ruang Rawat Inap. Proyek ini dikerjakan CV DW dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Rp 9.405.000.000. Dari hasil pemeriksaan BPK terdapat kekurangan volume senilai Rp 46.015.285.
Lalu pembangunan IGD PONEK/Gedung Manajemen. Pada proyek dikerjakan CV MI dengan anggaran Rp 4.458.925.000 ditemukan pula kekurangan volume pekerjaan. Proyek yang diserahterimakan 15 Desember 2022 terdapat kekurangan pekerjaan Rp 19.429.196,09.
Temuan yang sama juga di Pembangunan Ruang Perawatan VIP (Lanjutan) RSUD Bima. Pekerjaan fisik yang menelan anggaran Rp 3.938.723.317 ini dimenangkan CV Y. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik 23 Februari lalu ditemukan kekurangan volume senilai Rp 7.142.139,57.
Penataan Lingkungan Rumah Sakit RSUD Bima juga tak luput dari temuan. Proyek yang dikerjakan CV A dengan anggaran Rp 2.205.000.000 diduga bermasalah. Dari hasil pemeriksaan fisik, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp 4.060.945,14.
Terakhir, BPK menemukan kekurangan volume pada pembangunan Selasar Rumah Sakit. Proyek tersebut dikerjakan CV FB dengan anggaran Rp 1.183.945.000. Dari hasil pemeriksaan fisik, lembaga auditor ini menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 7.753.264,04.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta masing-masing rekanan pada lima proyek agar mengembalikan kekurangan volume pekerjaan tersebut. Direktur RSUD Bima drg H Ihsan tidak menampik lima pekerjaan fisik tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan. Namun dia menegaskan, semua temuan BPK sudah ditindaklanjuti. ’’Pastilah ditindaklanjuti,’’ kata dia dikonfirmasi Koran ini, kemarin (23/10).
Dia menegaskan, perusahaan selaku rekanan sudah mengembalikan nilai kekurangan volume pekerjaan sesuai temuan BPK Rp 84.400.829. Artinya, semua rekomendasi dari BPK telah ditindaklanjuti. ’’Sudah dibayar lunas temuan BPK,’’ tegasnya sembari menunjukan bukti setoran temuan BPK ke kas daerah. (jlo/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post