LombokPost-Aksi penyamaran anggota Polsek Bolo membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian di Desa Rada, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima inisial MR dan RS ditangkap.
Dua sekawan spesialis pencurian rumah kosong dan sepeda motor ini cokok di Desa Rada, Senin (6/11).
’’Sekarang MR dan RS sudah ditahan di Polsek Bolo,’’ kata Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, kemarin.
Para pelaku menjalankan aksi sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Rada, Kamis (2/11). Keduanya menjarah rumah ML, yang saat dalam keadaan tidak berpenghuni.
Karena korban sedang berada di Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Pencurian tersebut diketahui tetangga korban. Lalu, menghubungi korban melalui telepon. Korban pun segera pulang untuk memeriksa rumahnya.
Korban tiba di rumah dan menemukan satu unit sepeda motor Honda Karisma, 10 kilogram beras, dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram hilang.
’’Total kerugian korban diperkirakan sekitar Rp 7,5 juta,’’ sebut Adib.
Kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Bolo. Setelah beberapa diselidiki, Kanit Reskrim Polsek Bolo Bripka Rusdin menerima informasi bahwa sepeda motor (SPM) yang hilang telah diubah warnanya dan dijual secara online. Informasi tersebut diperoleh dari postingan di akun Facebook DS.
Anggota Polsek Bolo Briptu Ilham menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan pemilik akun Facebook DS melalui messenger. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pemilik akun Facebook DS berada di Dompu.
Briptu Rusdin bekerja sama dengan Polsek Dompu Kota dan Polsek Woja untuk melacak pemilik akun tersebut. Akhirnya, pemilik akun Facebook DS berhasil ditemukan di Desa Serakapi, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pemilik akun tersebut mengakui bahwa SPM tersebut didapatkannya dari dua terduga pelaku MR dan RS. ’’Anggota langsung menuju ke Desa Rada, di mana kedua terduga pelaku ini tinggal,’’ ujarnya..
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Kini, MR dan RS telah ditahan di Polsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut. (jlo/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post