LombokPost-Terpidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran Ismud membayar uang denda senilai Rp 50 juta kepada Kejari Bima. "Benar, hari ini (Rabu 20 Desember) telah dilakukan eksekusi uang denda terpidana korupsi dana Bansos atas nama Ismud," kata Plh Kajari Bima Catur Hidayat, rabu (20/12).
Pembayaran uang denda tersebut dilakukan di Kantor Kajari Bima yang diserahkan perwakilan terpidana. "Uang denda ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4925 K/ Pid.Sus/2023," sebutnya.
Uang denda tersebut langsung disetor ke kas negara oleh Kejaksaan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ismud merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi Penyaluran Program Bantuan Sosial Kebakaran Rumah Tahun 2020-2021.
Mantan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima itu telah dieksekusi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan 12 Oktober lalu di Lapas Mataram.
Sementara terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni Sirajudin AP divonis dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun dia belum membayar uang denda.
Begitu juga dengan terpidana Sukardin, yang divonis dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan belum membayar uang denda. Kedua terpidana tersebut juga masih menjalani masa hukuman di Lapas Mataram.
Baca Juga: Sanksi Koruptor Bansos Kebakaran Bima Masih Dirahasiakan, Kenapa?
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram memvonis bebas ketiga terdakwa. "Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin membacakan amar putusan, 17 April lalu.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, dakwaan jaksa menyebutkan kata pemotongan. Namun, dalam fakta persidangan tidak ada bukti adanya dilakukan pemotongan terhadap dana bansos tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, para korban kebakaran telah menerima uang bantuan dari rekening. Artinya, dana bantuan itu sudah disalurkan seluruhnya.
Dalam dakwaan JPU, dana tersebut disalurkan melalui Kementerian Sosial tahun 2020 dan diperuntukkan bagi korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima sebanyak 258 kepala keluarga yang tersebar di enam desa.
Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Total dana yang disalurkan Rp 5,4 miliar. Anggaran diterima dalam dua tahap. Tahap pertama 60 persen, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).
Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.
Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima
Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.
Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp 32 juta. Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin. (man/r8)
Editor : Rury Anjas Andita