LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima bersama PT PLN UP3 Bima berkolaborasi intervensi spesifik stunting di Kantor Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, jumat (29/12). Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi dan Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum.
Pada intervensi spesifik stunting ini, Kajari Bima bersama PT PLN UP3 Bima didampingi Pj Wali Kota Bima memberikan bantuan untuk penanganan stunting. Di antaranya, bantuan percepatan penanganan stunting, seperti beras, telur, dan minyak.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mempercepat penurunan angka stunting, khususnya di wilayah Kota Bima," kata Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi.
Dia menyampaikan para ibu-ibu mengenai pola penanganan stunting. Menurutnya, penanganan stunting ini dimulai sejak masa kehamilan. "Ibu hamil harus selalu diberikan nutrisi yang cukup dan dalam kondisi bahagia, tidak boleh sedih atau stress tertekan permasalahan," paparnya.
Selain itu, sambungnya, setelah balita lahir harus diberikan ASI selama 2 tahun. Jangan sampai diberikan makanan olahan yang merusak kesehatan. "Seperti mie instan dan golongan snack makanan olahan pabrik jangan diberikan kepada anak-anak," terangnya.
"Semoga dengan pembekalan pengetahuan pola yang benar dalam pemberian gizi balita, tumbuh kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah stunting," tambah dia. (man/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post