LombokPost-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bima menyimpulkan Saran Perbaikan (Sarper) Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado.
Ketua Bawaslu Bima Junaidin menyampaikan hasil pleno internal Bawaslu terhadap peristiwa pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado.
”Sesuai saran perbaikan dari pengawas TPS, kesimpulannya dilakukan PSU di Kecamatan Parado,” ujarnya ditemui di kediamannya, minggu (18/2).
Acuan pelaksanaan PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2022 yang mengamanatkan pemungutan suara ulang di TPS dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Junaidin mengaku, saran dan perbaikan berupa PSU dari pengawas TPS kepada KPPS tersebut belum diserahkan, dan secepatnya akan diserahkan.
”Keputusan ini sudah final dan secepatnya disampaikan kepada KPPS,” tegasnya.
Pertimbangan munculnya saran perbaikan berupa PSU mengingat kondisi sisa logistik pemilu yang diamankan maupun yang telah terbakar.
”Kita melihat pada logistik yang diamankan, berupa logistik yang vital seperti daftar hadir pemilih, C Plano sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Junaidin mengatakan, pihaknya hanya menyampaikan saran perbaikan saja dan yang akan melaksanakan adalah KPU.
”Apakah KPU akan melaksanakan semua atau tidak, kami serahkan ke KPU karena mereka yang mengetahui keadaan logistik-logistik,” katanya.
Begitu pula dengan teknis pelaksanaan PSU di lapangan, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Bima.
”Kami hanya memberi saran, soal teknis pelaksanaan ada pada KPU,” tuturnya.
Desa yang tidak tersentuh kerusuhan pada malam itu yakni di Desa Parado Kuta.
Namun Bawaslu Bima tetap merekomendasikan PSU karena Bawaslu ragu kaitan dokumen yang telah diamankan. Karena pendistribusian dokumen saat diamankan tidak dalam bentuk utuh.
”Kami apresiasi kerja polisi yang langsung mengamankan situasi dan logistik yang bisa diamankan pada malam itu,” ucapnya.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bima akan melaksanakan saran perbaikan Bawaslu terhadap kasus pembakaran logistik pemilu di Kecamatan Parado.
”Kami siap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu. Tentu saja setelah kami plenokan,” ucap Komisioner KPU Bima Ady Supriadin yang dihubungi, kemarin (18/2).
Ady mengaku, telah mengetahui isi Sarper dari Bawaslu Bima atas pembakaran logistik Pemilu pada 14 TPS di empat desa Kecamatan Parado.
”Tadi kami sudah komunikasi dengan Bawaslu kaitan itu, tapi kami masih menunggu dalam bentuk surat,” ujarnya.
Secara prosedural, pengawas TPS dari Bawaslu akan menerbitkan surat saran perbaikan berupa PSU kepada KPPS, kemudian diteruskan ke jenjang selanjutnya.
”Kami juga sudah instruksikan kepada PPK agar langsung menyampaikan kepada kami surat saran perbaikan dari pengawas TPS tersebut. Hari ini sudah ada keputusan,” terangnya.
Apakah KPU akan melaksanakan secara utuh rekomendasi Bawaslu atau seperti apa, Ady belum bisa memastikannya.
”Kami menunggu dulu surat resminya, baru dilakukan pleno. Yang jelas kami siap melaksanakan saran perbaikan dari Bawaslu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado terjadi pada 14 TPS di empat desa Kecamatan Parado pada Rabu (14/2) sekitar pukul 21.30 WITA. (man/r12)
Editor : Kimda Farida