LombokPost-Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan dugaan korupsi tersebut dilayangkan sekelompok warga, Senin (13/5).
Bupati Bima dua periode ini diduga melakukan korupsi pada sejumlah pengadaan barang dan jasa tahun 2015-2024.
Di antaranya, pembangunan Masjid Agung Bima, penyertaan modal BUMD, pengadaan kapal, dan dana hibah.
Dalam laporannya, warga mendesak KPK agar segera memeriksa Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri terkait dugaan korupsi sejumlah mega proyek tahun 2015-2024.
Dari sejumlah proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp 38 miliar.
Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi Lombok Post belum menjawab. Pesan singkat WhatsApp juga tak kunjung dibalas.
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dihubungi Lombok Post via pesan singkat WhatsApp belum membalas.
Namun ibu kandung Ketua DPRD Kabupaten Bima ini sudah membaca pesan berisi konfirmasi perihal laporan ke KPK tersebut.
Sementara, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin mengatakan, laporan tersebut merupakan hak dari elemen masyarakat untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
”Dan hal tersebut dipandang sebagai salah satu bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di daerah,” katanya dihubungi Lombok Post.
Mengenai laporan ke KPK, dia menjelaskan, beberapa item sesuai rekomendasi BPK NTB sudah ditindaklanjuti. Misalkan pembangunan Masjid Agung Bima.
”Karena ada tenggat waktu bagi penyelesaian temuan tersebut dan hasil tindak lanjut tersebut bisa di kroscek ke Inspektorat Kabupaten Bima,” tandasnya.
Bupati Bima dilaporkan ke KPK bukan kali pertama. Berdasarkan catatan Koran ini, Bupati Bima sebelumnya sudah dua kali diadukan ke lembaga anti rasuah.
Laporan pertama disampaikan anggota DPRD Bima Rafidin. Politisi PAN ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bima tahun 2019-2020 ke KPK.
Laporan itu memuat dua item, yakni penggunaan dana covid-19 Pemkab Bima tahun 2020 dan pengelolaan anggaran di PD Wawo (perusahaan daerah milik Pemkab Bima).
Laporan itu dilayangkan Rafidin pada 24 Februari 2021.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor Informasi: 2021-A-00560 dan Nomor Agenda: 2021-02-103 dan diterima oleh petugas KPK Siti NM.
Sedangkan laporan kedua, Bupati Bima diduga terlibat dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung pada Juni 2022. Laporan tersebut disampaikan Koordinator Lawan Institute, Syahrul Rizal.
Sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB, pembangunan Masjid Agung dengan anggaran Rp 78 miliar itu diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 8,4 miliar.
Temuan itu berasal dari denda keterlambatan pekerjaan Rp 832.075.708; kekurangan volume pekerjaan konstruksi Rp 497.481.748; dan kelebihan pembayaran PPN Rp 7.092.727.273.
Selain bupati, dua pejabat dan rekanan dilaporkan juga ke KPK. Yaitu Sekda Kabupaten Bima Taufik HAK; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik; dan Direktur Utama (Dirut) PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar. (jlo/r8)
Editor : Marthadi