Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi, Eks Kadistan Kota Bima Terancam 20 Tahun Penjara

M Islamuddin • Senin, 10 Juni 2024 | 20:10 WIB
DITAHAN: Tersangka Sulistiyanto ditahan di Rutan Bima sejak Rabu (22/5).(DOK/LOMBOK POST)
DITAHAN: Tersangka Sulistiyanto ditahan di Rutan Bima sejak Rabu (22/5).(DOK/LOMBOK POST)

LombokPost-Eks Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Bima Sulistiyanto tersandung dugaan korupsi pengelolaan anggaran dan fee perjalanan dinas.

Dia diduga memotong anggaran dinas tahun 2021-2022.

Tersangka Sulistiyanto dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan tersangka berupa pemerasan dan gratifikasi," kata Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi.

Tersangka diduga memeras dan menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kadistan Kota Bima periode 2021-2022.

"Jadi, setiap anggaran kegiatan Dinas selama 2021-2022 ada pemotongan," ungkapnya.

Deby belum bisa membeberkan lebih jauh modus tersangka Sulistiyanto melakukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Termasuk nilai gratifikasi yang diterimanya.

"Kami juga akan memanggil dan meminta keterangan para pegawai Distan, meski kasusnya sudah naik tahap penyidikan dan Sulistiyanto ditetapkan tersangka," jelasnya.

Sulistiyanto dijerat pasal 12e jo pasal 12f UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," sebut Deby.

Diketahui, Sulistiyanto kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Dia ditahan selama 20 hari, sejak Rabu (22/5) hingga 10 Juni nanti. (man/r8)

Editor : Kimda Farida
#Korupsi #Bima