Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jumlahnya Terus Bertambah, Ada 743 Janda dan Duda Baru di Bima

M Islamuddin • Senin, 30 September 2024 | 19:38 WIB
GUGAT CERAI: Salah seorang ibu rumah tangga saat menjalani sidang gugatan cerai, belum lama ini.(DOK LOMBOK POST)
GUGAT CERAI: Salah seorang ibu rumah tangga saat menjalani sidang gugatan cerai, belum lama ini.(DOK LOMBOK POST)

LombokPost-Warga Bima yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bima dari tahun ke tahun terus bertambah.

Sejak Januari hingga Agustus 2024 lalu, ada sebanyak 1.368 perkara yang telah diajukan.

"Totalnya yang kami terima, 1.368. Untuk cerai gugat sebanyak 1.129, sedangkan cerai talak 239 perkara," kata Bagian Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Bima Subhan, akhir pekan lalu.

Dia menyebutkan, dari 1.368 perkara perceraian yang diajukan ini tidak semuanya diputuskan oleh hakim.

Adapun yang diputus hanya 743 kasus, masing-masing cerai gugat 625 kasus, sedangkan cerai talak 118 kasus.

"Banyak perkara yang dicabut setelah penggugat dan tergugat dilakukan mediasi oleh hakim pengadilan. Mediasi biasanya dilakukan selama tiga kali," jelasnya.

Menurut dia, ada banyak penyebab sehingga tergugat mengajukan perkara perceraian di PA Bima.

Paling dominan karena dipicu faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi online dan perkelahian secara terus-menerus.

"Rata-rata setiap tahun kebanyakan perceraian karena faktor itu. Baru kemudian disusul oleh faktor lain, seperti meninggalkan salah satu pihak, perselingkuhan, dan lain sebagainya," terang dia.

Selain perkara perceraian, kasus pelajar yang mengajukan dispensasi kawin juga meningkat dalam 8 bulan terakhir ini, yakni sebanyak 213 pasangan.

Baca Juga: Pemerintah akan Serahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia  

Sementara yang diterima dan telah diizinkan untuk menikah 192 pasangan.

Ratusan pelajar yang ajukan dispensasi kawin ini rata-rata karena hamil di luar nikah, dan khawatir ditinggal pasangan.

Kemudian ada juga karena saling mencintai.

"Tidak semua juga kami terima, tergantung kasusnya. Khusus untuk kasus yang hamil duluan, sudah pasti kami terima dan berikan izin untuk menikah," kata Subhan. (gun/r8)

Editor : Kimda Farida
#Duda #Janda #Bima