Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bawaslu Kota Bima Rekomendasikan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR dan Pegawai Dinsos Disanksi Berat ke BKN

M Islamuddin • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:07 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Bima Khairul Amar. (Istimewa/Lombok Post)
Komisioner Bawaslu Kota Bima Khairul Amar. (Istimewa/Lombok Post)

LombokPost - Bawaslu Kota Bima merekomendasikan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bima disanksi tegas dan berat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keduanya terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa kampanye Pilkada Kota Bima. 

Komisioner Bawaslu Kota Bima Khairul Amar mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk, SN yang merupakan staf Dinas Sosial Kota Bima diduga melanggar netralitas ASN dengan memberikan komentar pada postingan media sosial Facebook milik calon Wali Kota Bima Mohammad Rum. 

“Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Kota Bima telah melakukan klarifikasi dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta alat bukti yang tersedia,” ungkapnya. 

Dugaan pelanggaran ini dianggap memenuhi unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Khususnya terkait netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Lampiran II huruf B angka (6) Keputusan Bersama beberapa Menteri, Ketua Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu melalui Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, dan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu.

Kemudian laporan terhadap MS yang merupakan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kita Bima. Dia diduga melanggar netralitas ASN dengan memberikan pernyataan di sejumlah media massa. Dalam pernyataannya, MS mengklaim bahwa anggaran Rp 12,5 miliar yang masuk ke Dinas PUPR Kota Bima hasil lobi dari Mohammad Rum saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Bima. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menilai bahwa tindakan MS diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 huruf n jo Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur tentang larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis,” terangnya. 

Menurut Amar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Bawaslu Kota Bima telah merekomendasikan kedua kasus tersebut kepada BKN untuk diproses lebih lanjut. 

Bawaslu mengusulkan agar sanksi tegas dan berat dijatuhkan kepada kedua ASN tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga netralitas ASN dalam proses pemilihan umum di Kota Bima.

“Netralitas ASN merupakan prinsip penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu, dan pelanggaran terhadap prinsip ini dapat mengakibatkan sanksi yang serius bagi yang terlibat,” tambahnya. (jlo/r8)

Editor : Jelo Sangaji
#netralitas asn #Bawaslu Kota Bima #Kota Bima