Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus PMI Muncul Lagi, DPRD NTB Kebut Raperda Perlindungan PMI 

U
Penulis: Umar❯
Potret rombongan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB saat pemulangan dari Malaysia beberapa waktu lalu.
Potret rombongan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB saat pemulangan dari Malaysia beberapa waktu lalu.

Advertisement

LombokPost – Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB tidak ada habisnya. Kasus terbaru kisah pilu PMI bernama Ihsan alias Esan, warga Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yang hilang selama 19 tahun di Malaysia menjadi potret buram PMI asal Bumi Gora. 

"Tentu kami sangat prihatin dengan kasus ini. Kami komitmen untuk memperjuangkan perlindungan dan peningkatan kualitas PMI asal NTB," kata Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan, Selasa (19/5). 

Saat ini, DPRD sedang menuntaskan Raperda tentang Perlindungan PMI. Pembahasan regulasi itu sangat penting. Apalagi NTB adalah daerah dengan pengirim PMI peringkat empat terbesar di Indonesia. 

Regulasi ini mengatur tentang sejumlah persoalan. Mulai dari tata kelola pelayanan, perlindungan hingga penempatan PMI di negara tujuan. "Kami sudah lakukan pembahasan dan mengundang banyak partisipasi masyarakat untuk menyempurnakan regulasi ini," ujarnya. 

Pihaknya menegaskan pentingnya menekan praktik pengiriman PMI secara ilegal. Sebab kasus ini terus menimbulkan persoalan.

Advertisement

Berbagai pihak dilibatkan termasuk peran Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) sangat strategis dalam mengawal perusahaan penempatan PMI agar berjalan sesuai aturan.

"Kolaborasi harus diperkuat untuk mencegah keberangkatan secara non prosedural," imbuhnya. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas Raperda tentang Perlindungan PMI, Didi Sumardi mengatakan berkomitmen menekan angka keberangkatan PMI secara non prosedural alias ilegal. Sehingga diperlukan koordinasi lintas instansi. Raperda juga mengatur pengawasan ketat sejak proses rekrutmen hingga pemulangan.

"Kami harap raperda ini nanti tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan PMI asal NTB," papar Didi.

Pihaknya sangat terbuka dengan berbagai masukan. Agar regulasi yang disusun komprehensif dan aplikatif di masyarakat. Didi menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PMI sekaligus mengawal administrasi keberangkatan mereka.

Advertisement
Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Badan Penghubung NTB Bersama DPR RI Lalu Hadrian Bantu Pemulangan PMI Esan Sampai Rumah

Badan Penghubung NTB Bersama DPR RI Lalu Hadrian Bantu Pemulangan PMI Esan Sampai Rumah

Kepulangan Ihsan, akrab disapa Esan, ke kampung halamannya di Desa Kabul, Lombok Tengah menjadi momen penuh haru dan syukur oleh keluarga

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Pemerintah menargetkan pembangunan fisik gedung baru DPRD NTB di awal 2027

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

Anggota DPRD NTB dari Partai Perindo M. Nashib Ikroman menampik klaim yang menyebut seluruh anggota dewan ikhlas jika anggaran pokir dihapus

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer