LombokPost - Kelangkaan dan mahalnya harga gas elpiji 3 kilogram atau gas melon menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima, Senin (8/9).
Forum yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran dalam bisnis gas bersubsidi.
RDP yang juga dihadiri aliansi mahasiswa dan berbagai pihak terkait ini menjadi wadah bagi Polres Bima Kota untuk menyampaikan sikapnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memproses hukum pelaku penyalahgunaan gas melon.
Didik menjelaskan, pihaknya baru menangani satu kasus terkait gas elpiji, yakni kasus oplosan. "Penyidik sudah memprosesnya hingga tahap dua dan telah menetapkan satu orang tersangka," jelas Kapolres.
Namun hingga saat ini belum ada laporan terkait penjualan elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Gubernur NTB Rp 18 ribu.
"Sampai hari ini belum ada laporan mengenai penyalahgunaan ataupun selisih harga," tegasnya.
Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menegaskan, regulasi distribusi elpiji sudah diatur ketat dalam Perpres 104/2007, Perpres Nomor 70 Tahun 2001, dan aturan dari Kementerian ESDM.
"Selain itu, dalam peraturan perlindungan konsumen juga terdapat sanksi pidana. Jadi, siapa pun yang melakukan pelanggaran akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dwi.
Diapun mengajak masyarakat untuk berperan aktif. "Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan bila menemukan praktik penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kilogram," imbuhnya.
Editor : Jelo Sangaji