LombokPost - Misteri di balik terbakarnya Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Kamis dini hari (7/8), akhirnya terkuak.
Polres Bima Kota berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah tersebut. Mengejutkan, salah satu tersangka adalah seorang Kepala Desa (Kades).
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjelaskan, otak pembakaran ini Kades Poja, Kecamatan Sape Robi Darwis, 35 tahun. Diaa tak sendirian, dua pelaku lain yang juga diciduk polisi adalah Surhan, 22 tahun, dan DP alias Dimas, 17 tahun.
Baca Juga: Kades Poja Diduga Terseret Korupsi Dana Desa, Temuan Inspektorat Bima Capai Rp 900 Juta
“Tersangka RD (Robi Darwis) kami duga sebagai perencana sekaligus eksekutor pembakaran. Surhan berperan sebagai sopir yang mengantar dan menjemput para pelaku. Tersangka anak DP juga turut menjadi eksekutor,” terang Didik saat jumpa pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (20/9).
Menurut kapolres, aksi nekat ini sudah direncanakan matang sehari sebelum kejadian. Para pelaku berkumpul di rumah tersangka Robi Darwis, Rabu (6/8).
Di sana, Robi Darwis diduga mengatur strategi, mulai dari penentuan lokasi hingga rute pelarian. Bahkan, dia juga yang menyuruh Dimas mengambil jeriken berisi Pertamax dari samping rumah untuk disimpan di bagasi mobil.
Pada malam kejadian sekitar pukul 18.30 Wita, ketiganya bertolak dari Desa Poja menuju Kota Bima. Setibanya di sana, mereka sempat berkeliling untuk memantau situasi di sejumlah titik strategis. Seperti Gunung Dua, Sadia, Penatoi, dan Lewirato.
Baca Juga: Terungkap! Oknum Kades Ini Diduga Terlibat Pembakaran Kantor Inspektorat Bima
Setelah memastikan keadaan aman, Robi Darwis menyuruh Surhan menghentikan mobil di depan kantor PELNI. Robi Darwis dan Dimas turun membawa jeriken berisi bensin. Surhan kemudian pergi meninggalkan keduanya.
Robi Darwis dan Dimas langsung menuju kantor Inspektorat, memaksa membuka pintu belakang, lalu menyiramkan bahan bakar ke dinding ruangan. Api disulut menggunakan korek api kayu yang dibawa l DP, hingga akhirnya si jago merah melahap habis seluruh bangunan.
Usai menjalankan aksinya, Robi Darwis dan Dimas melarikan diri dengan melompati pagar tembok bagian timur dan berlari melewati persawahan menuju jalan raya di Kelurahan Penatoi. “Mereka kemudian dijemput tersangka SU (Surhan) menggunakan mobil, dan ketiganya kembali ke Desa Poja,” beber kapolres.
Baca Juga: Kantor Inspektorat Bima Terbakar, LHP dan Dokumen Penting Lain Hangus
Akibat kebakaran ini, kerugian yang dialami Pemkan Bima mencapai Rp 2,55 miliar. Angka ini terdiri dari kerugian inventaris dan aset senilai Rp 1,35 miliar, serta kerusakan bangunan senilai Rp 1,15 miliar.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, di antaranya potongan kusen pintu dan jendela yang hangus, kursi, lemari, meja, CPU komputer, hingga mobil Toyota Avanza putih yang digunakan pelaku.
Didik menjelaskan, sejak laporan polisi diterima, petugas langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan ahli, serta mengamankan barang bukti. Ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/9).
"RD dan SU telah ditahan," katanya. Sementara, tersangka Dimas masih diamankan di Polres Manggarai Barat sambil menunggu jadwal penyeberangan kembali ke Bima.
Editor : Jelo Sangaji