LombokPost - Pemkab Dompu mengangkat 5.573 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu. Namun, di balik kelulusan ribuan honorer itu, kini muncul pertanyaan, berapa gaji yang akan mereka terima.
Sekda Dompu Gatot Gunawan PP menjelaskan, gaji para PPPK Paro Waktu ini akan disesuaikan dengan honor terakhir yang mereka terima. Artinya, tidak ada kenaikan gaji yang signifikan, melainkan penyesuaian dengan kondisi riil sebelumnya.
"Kalau honorer SK bupati, misalnya akan menerima sekitar Rp 700 ribu. Begitu juga tenaga pendidik, akan tetap memperoleh sesuai jumlah yang mereka terima terakhir kali," jelas Gatot, Minggu (21/9).
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Menurut Gatot, jika Pemkab Dompu membayar seluruh PPPK Paruh Waktu dengan gaji minimal Rp 700 ribu per bulan, total anggaran yang dibutuhkan mencapai lebih dari Rp 40 miliar setahun.
"Ini jelas akan sangat membebani APBD Dompu yang saat ini sedang tidak stabil, sementara pendapatan daerah juga stagnan," sebut dia.
Karena itu, kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah untuk memastikan Pemkab tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa memicu krisis fiskal.
Baca Juga: Ketua DPRD Dompu Ungkap Ada Honorer Siluman Lolos PPPK Paro Waktu
Gatot menambahkan, kebijakan ini lebih bertujuan untuk memberikan kepastian status dan masa depan bagi tenaga honorer daerah.
Dengan status PPPK Paro Waktu, mereka kini memiliki payung hukum yang lebih jelas, meskipun dari segi kesejahteraan belum ideal.
"Pemerintah daerah tidak bisa memaksakan diri. Terpenting saat ini bagaimana honorer tetap bisa bekerja dengan status yang lebih jelas," tegasnya.
Baca Juga: Kejari Dompu Telusuri Dugaan Korupsi Proyek RTH Karijawa Rp 2,5 Miliar
Untuk masalah peningkatan kesejahteraan, Gatot meminta para PPPK Paro Waktu bersabar dan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
"Soal peningkatan kesejahteraan, tentu akan menunggu kebijakan pemerintah ke depan," tandas Gatot.
Editor : Jelo Sangaji