LombokPost - Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima mengeksekusi lahan seluas 10.000 meter persegi di So Paji, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Senin (1/10). Lahan itu merupakan obyek sengketa perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2020/PN.Rbi jo 88/PDT/2021/PT MTR jo 3874K/PDT/2022.
Menariknya, di atas lahan tersebut sudah berdiri bangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur yang sedianya segera beroperasi itu terpaksa dibongkar tim eksekusi menggunakan alat berat, karena dibangun tanpa izin pemilik sah.
Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan. Termohon eksekusi mencoba melakukan perlawanan fisik terhadap petugas PN Raba Bima. Namun berkat pengamanan ketat aparat kepolisian, eksekusi berjalan lancar.
“Sempat terjadi ketegangan karena termohon mencoba melakukan perlawanan fisik,” kata Panitera PN Raba Bima Muhammad Iya, kemarin.
Permohonan eksekusi diajukan enam ahli waris H Mahmud, yaknu Hj. Siti Jaenab, Siti Aminah, Furkan, Ahmad, ST Asiah, dan Abdul Haris. Mereka sebelumnya menggugat Asmah, Ma’ani, Hasan Ama Haemi, Amirudin, dan Hiki.
Sengketa ini bermula tahun 2019, ketika para tergugat menguasai lahan yang sudah dikelola H Mahmud sejak 1942. Ahli waris lalu mengajukan gugatan ke PN Raba Bima pada 2020. Perjuangan mereka berbuah kemenangan hingga tingkat kasasi pada 2022.
Namun eksekusi baru bisa dilakukan tahun ini. Sebelumnya, eksekusi sempat tertunda pada 2024 karena situasi politik yang tidak kondusif.
Pihak PN Raba Bima menyebut, masyarakat sekitar sudah sejak awal mengingatkan penyewa dapur MBG bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa. Namun penyewa lebih mempercayai termohon.
Editor : Jelo Sangaji