Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum di Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Hibah Kemenhub

M Islamuddin • Sabtu, 15 November 2025 | 16:16 WIB

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat Putra.
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat Putra.

LombokPost-Kejari Bima telah meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan kapal hibah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tahun anggaran 2019 ke tahap penyidikan.

Langkah itu diambil setelah tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dan potensi kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, temuan PMH menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk membuka penyidikan.

Baca Juga: Kejari Bima Usut Dugaan Korupsi Dua Kapal Hibah Kemenhub Rp 4,7 Miliar

“Detailnya belum bisa kami sampaikan. Yang jelas, temuan PMH sudah ada,” ujarnya di Mataram, kemarin.

Selain unsur PMH, penyidik juga telah mengantongi indikasi kerugian negara. Kombinasi kedua temuan ini kemudian dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Dalam proses penyidikan awal, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya pejabat dari pemerintah daerah, yakni Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bima berinisial IS.

Baca Juga: Kejari Bima Usut Dugaan Penyelewengan Alsintan 

Diketahui, pengadaan kapal ini bersumber dari hibah Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 2019.

Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing menerima satu unit kapal kayu siap layar, Banawa Nusantara 77 dan Banawa Nusantara 177, dengan nilai barang mencapai Rp 4,7 miliar per unit. Penyerahan dilakukan resmi pada Juli 2019.

Namun, dalam perkembangannya, muncul informasi bahwa keberadaan dua kapal hibah tersebut tidak diketahui.

Baca Juga: Kejari Bima Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Limbah Domestik

Kapal tidak pernah dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana transportasi, bahkan tidak tercatat sebagai aset daerah di Pemkab maupun Pemkot Bima.

Editor : Jelo Sangaji
#kapal hibah #pengadaan kapal #Korupsi #korupsi pengadaan kapal #Kejari Bima