LombokPost-Dugaan pengelolaan aspal cair ilegal yang menyeret anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin kini sampai ke meja Kejari Bima.
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan adanya laporan yang masuk dengan terlapor politisi PKS tersebut. “Betul, laporan sudah masuk,” katanya, Selasa (18/11).
Meski demikian, Virdis belum bisa merinci materi laporan maupun progres penanganannya. Dia menyebut, berkas laporan tersebut baru diterima pimpinan melalui layanan PTSP. “Baru diserahkan ke pimpinan. Jadi kami belum bisa uraikan lebih jauh,” jelasnya.
Kasus pengelolaan aspal cair tanpa izin ini juga tengah ditangani Sat Reskrim Polres Bima Kota. Tim penyelidik mulai mendalami potensi adanya unsur pidana dalam aktivitas produksi dan distribusi material tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan, sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil, termasuk terlapor. “Masih kami dalami. Semua pihak terkait sudah kami panggil, termasuk terlapor,” tegasnya.
Nama Amir mencuat setelah laporan dugaan pengelolaan aspal cair ilegal diterima Unit Tipidter Sat Reskrim beberapa waktu lalu. Laporan itu masuk melalui penyidik Ipda Dwi Arnanto.
Informasi yang dihimpun Lombok Post menyebut, aktivitas pengolahan aspal cair tersebut berlangsung di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum aspal cair disusun begitu saja di tepi jalan, tanpa pagar pengaman dan tanpa prosedur sterilisasi area.
Kondisi itu dinilai berisiko menimbulkan bahaya bagi warga sekitar, terlebih material tersebut bersifat mudah terbakar.
Editor : Jelo Sangaji