LombokPost-DPRD Kota Bima resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) penertiban aset Pemkot Bima. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bima, Rabu (14/1).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih dan dihadiri 24 dari 25 anggota DPRD Kota Bima. Satu anggota DPRD berhalangan hadir karena sakit. Hadir pula Sekda Kota Bima Muhammad Fakhrunraji.
Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih menjelaskan, rapat paripurna ini tindak lanjut dari usulan Fraksi Merah Putih dan Fraksi NasDem. Selain itu, aspirasi sejumlah elemen masyarakat yang meminta DPRD membentuk pansus terkait aset milik Pemkot Bima.
”Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait pembentukan pansus DPRD tentang penertiban dan penelusuran aset daerah,” kata Syamsurih.
Pembentukan pansus dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Dari 24 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 13 orang menyatakan setuju, tiga orang menolak, dan delapan orang memilih abstain.
”Berdasarkan hasil suara terbanyak, DPRD Kota Bima sepakat membentuk pansus penertiban dan penelusuran aset milik Pemerintah Kota Bima. Selanjutnya akan dibentuk tim pansus aset,” tegasnya.
Sekda Kota Bima Muhammad Fakhrunraji mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima dalam menertibkan dan menginventarisasi aset milik daerah. Dia menegaskan pentingnya langkah konkret dan terukur dalam penyelesaian persoalan aset daerah.
Sekda juga meminta jajaran terkait, khususnya bidang aset untuk segera melakukan inventarisasi administrasi kepemilikan aset Pemkot Bima, termasuk aset yang berada di kawasan Amahami.
”Dengan adanya satgas aset yang telah dibentuk Pemkot Bima dan kini diperkuat dengan pansus DPRD, ini akan semakin mempertegas sinergi eksekutif dan legislatif dalam mengamankan aset daerah,” ujarnya.
Editor : Jelo Sangaji