LombokPost-Pengejaran pelaku perampokan yang beraksi di Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Bima membuahkan hasil. Tim Satreskrim Polres Bima menangkap satu dari dua pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial RS, 23 tahun, ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita, Sabtu (17/1). Sementara satu pelaku lainnya berinisial A, 25 tahun, masih dalam pengejaran polisi. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Taloko.
“Kami telah menangkap satu terduga pelaku berinisial RS. Satu pelaku lainnya masih kami buru,” kata Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, Minggu (18/1).
Pelaku RS dan A menjalankan aksi sekitar pukul 04.00 Wita, Sabtu dini hari. Mereka masuk ke rumah korban KM, 36 tahun, dengan cara memanjat tembok, lalu menyelinap ke kamar korban dan mengambil satu unit telepon genggam.
Aksi keduanya dipergoki korban yang terbangun dan melihat salah satu pelaku berada di samping tempat tidurnya. Korban sempat melawan dan berusaha merebut kembali ponselnya.
Namun situasi berubah brutal. Salah satu pelaku memukul dahi korban menggunakan kayu dan mencekik lehernya. Meski korban telah memohon dan berjanji tidak melaporkan kejadian tersebut, pelaku kembali memukul kepala korban sebelum melarikan diri.
Berdasarkan laporan korban yang mengenali ciri-ciri pelaku, polisi langsung diterjunkan ke lapangan dan menangkap RS.
Pelaku RS sempat diamankan di Mapolsek Manggelewa guna menghindari amukan massa, sebelum dijemput tim Polres Bima. “Kami tidak akan berhenti. Pelaku yang masih buron terus kami kejar hingga tertangkap,” tegas Malik.
Editor : Jelo Sangaji