LombokPost-Pemkot Bima menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya inovasi di lingkungan birokrasi melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/40/II/2026 tentang Penguatan dan Percepatan Pelaksanaan Inovasi Daerah Tahun 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan atas arahan Wali Kota Bima HA Rahman yang mewajibkan seluruh perangkat daerah untuk mengusulkan paling sedikit dua inovasi setiap tahun.
Kewajiban itu berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bagian pada Sekretariat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, RSUD, Puskesmas, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), hingga satuan pendidikan seperti SD, SMP, dan PAUD/TK.
Tak hanya internal pemerintah, Pemkot Bima juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengusulan inovasi. Usulan dari warga dapat disampaikan melalui Kelurahan dan Kecamatan sebagai koordinator, sehingga inovasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Bima Muhammad Hasyim menjelaskan, inovasi yang dimaksud dapat berupa pengembangan dari inovasi yang sudah ada maupun ide baru, baik berbasis teknologi informasi maupun non-aplikasi.
“Inovasi bisa berbentuk aplikasi maupun non-aplikasi, yang penting relevan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah,” kata dia, Kamis (12/2).
Dia menegaskan, untuk mengoptimalkan hasil dan manfaat inovasi, setiap perangkat daerah diwajibkan berkoordinasi, berkolaborasi, dan menjalin kerja sama dengan perangkat daerah lain maupun para pemangku kepentingan.
Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima ditugaskan memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam pengembangan dan pelaksanaan inovasi.
"Pemkot juga mengoptimalkan inovasi LA ONE (Layanan One-Stop Inovasi Kota Bima) sebagai wadah utama konsultasi, pendampingan, hingga penyusunan dan pengembangan ide inovasi agar setiap terobosan yang dihasilkan tepat sasaran dan terukur," jelas Hasyim.
Dia menambahkan, surat edaran tersebut juga menegaskan setiap inovasi yang dihasilkan oleh peserta Diklatpim dan Diklatsar wajib didaftarkan sebagai inovasi daerah dan diikutsertakan dalam penilaian Innovative Government Award (IGA).
Adapun usulan inovasi daerah disampaikan kepada Wali Kota Bima melalui BRIDA Kota Bima dengan melengkapi data dukung sesuai indikator yang telah ditetapkan.
"Wali Kota meminya seluruh perangkat daerah menindaklanjuti surat edaran ini secara serius dan konsisten, sehingga budaya inovasi semakin kuat dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bima," imbau dia.
Editor : Jelo Sangaji