Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

AKBP Catur Ditarik, AKBP Hariyanto Kini Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Redaksi Lombok Post • Minggu, 22 Februari 2026 | 12:16 WIB

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid.
LombokPost-- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi mengganti pejabat Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kapolres Bima Kota. Jabatan yang sebelumnya diemban oleh AKBP Catur Erwin Setiawan kini diserahkan kepada AKBP Hariyanto.

Pergantian ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan di Polres Bima Kota sembari menunggu penunjukan pejabat definitif dari Mabes Polri.


Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa penunjukan Plh Kapolres Bima Kota dilakukan berdasarkan evaluasi rutin setiap pekan. Hal ini merupakan prosedur standar sesuai surat perintah (sprint) yang dikeluarkan Polda NTB pasca-lowongnya posisi tersebut.

"Mengisi kekosongan sambil menunggu kapolres dari mabes memang setiap tujuh hari sprint dievaluasi dan Pak Catur di jabatan kasubdit jatanras butuh untuk penanganan kasus, sehingga digantikan AKBP Hariyanto," terang Kholid.

AKBP Hariyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komandan Satuan Brimob Polda NTB, kini memegang kendali operasional di wilayah hukum Kota Bima. Sementara itu, AKBP Catur kembali fokus pada tugasnya sebagai Kasubdit Jatanras untuk menangani sejumlah kasus kriminal.

Eks Kapolres Bima Kota Resmi Dipecat (PTDH)


Kursi Kapolres Bima Kota diketahui kosong setelah pejabat sebelumnya, Didik Putra Kuncoro, terjerat kasus peredaran gelap narkoba. Polri telah mengambil tindakan tegas melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Didik terbukti melanggar aturan etik dan pidana. Selain dipecat, Didik sempat menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri pada 13-19 Februari 2026.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo tegas.

Didik menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, statusnya sebagai anggota Polri resmi berakhir dan kini ia harus menghadapi proses hukum pidana atas perbuatannya.

Komitmen Bersih-bersih internal Polri


Penindakan tegas terhadap perwira menengah ini disebut sebagai bentuk komitmen Kapolri dalam menjaga integritas institusi kepolisian dari praktik terlarang, terutama narkoba.

"Dan perlu kami sampaikan kepada seluruh teman-teman media, bahwasanya atas instruksi kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan, ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," pungkas Trunoyudo.

Langkah cepat Polda NTB menunjuk Plh Kapolres diharapkan dapat menjamin kelancaran pelayanan publik dan keamanan di wilayah Bima Kota selama masa transisi kepemimpinan.

Editor : Redaksi Lombok Post
#Polres Bima Kota #AKP Malaungi #Didik Putra Kuncoro