LombokPost-Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kabupaten Bima akhirnya menemui titik terang.
Komisi I DPRD Kabupaten Bima menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat untuk menuntaskan persoalan tersebut, Selasa (31/3).
Ketua Komisi I DPRD Bima Supardi mengatakan, pihaknya telah memanggil Kepala BKD dan Sekretaris Daerah (Sekda), namun Sekda tidak hadir dalam rapat tersebut. Dalam rapat itu, dewan mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paro Waktu yang hingga Maret 2026 belum juga direalisasikan.
“Kami mempertanyakan kenapa sampai Maret belum dibayarkan gaji paruh waktu. Padahal anggaran sudah disiapkan sejak Januari oleh eksekutif, meski perhitungan gaji dimulai sejak penempatan kerja,” katanya dihubungi Lombok Post.
Baca Juga: Pemkab Bima Siapkan Tiga Skema Gaji Hemat untuk 14.077 PPPK Paro Waktu
Dalam rapat tersebut, BKD menjelaskan, pembayaran gaji akan dilakukan secara rapelan pada April 2026. Gaji akan dihitung berdasarkan tanggal penerimaan Surat Keputusan (SK) masing-masing pegawai.
Meski anggaran telah tersedia, terdapat sejumlah kendala administratif yang menyebabkan keterlambatan. Di antaranya, sekitar 60 pegawai belum mengisi riwayat hidup, 61 orang masih dalam proses sanggahan, dan 55 orang dilaporkan mengundurkan diri.
Dari sisi anggaran, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima telah menyetujui alokasi pembiayaan sebesar Rp 63 miliar per tahun. Namun, gaji PPPK Paro Waktu tidak dimasukkan dalam belanja pegawai, melainkan ke dalam belanja barang dan jasa.
“Hal ini tidak melanggar aturan dan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas pihak BKD dalam rapat.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Pemprov NTB Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK
Adapun besaran gaji yang akan diterima pegawai berbeda berdasarkan kategori. Untuk PPPK Paro Waktu eks tenaga pendukung (TPU) sebesar Rp 700 ribu per bulan, sementara pegawai non-TPU menerima Rp 300 ribu per bulan.
Selain membahas pembayaran gaji, Komisi I juga menyoroti status kepegawaian PPPK Paro Waktu. BKD menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan.
Supardi menegaskan pentingnya penyelesaian administrasi, khususnya jika terjadi perubahan status dari Paro Waktu menjadi Penuh Waktu. "Kami agar proses administrasi masuk kategori R2 diselesaikan terlebih dahulu guna menghindari masalah di kemudian hari," ujarnya.
Dalam berita acara rapat yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, bersama anggota lainnya, DPRD juga meminta BKD segera menyerahkan data valid terkait jumlah dan klasifikasi PPPK Paro Waktu.
Editor : Islamuddin