Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aktivitas Mencurigakan Terbongkar, Pasangan Suami Istri di Bima Ditangkap Edarkan Sabu

Redaksi • Rabu, 8 April 2026 | 12:17 WIB
DITANGKAP: Pasutri KM dan EE diamankan bersama barang bukti sabu serta lainnya di Polres Bima Kota. (Dok Polres Bima Kota)
DITANGKAP: Pasutri KM dan EE diamankan bersama barang bukti sabu serta lainnya di Polres Bima Kota. (Dok Polres Bima Kota)

LombokPost - Anggota Polsek Lambu menggerebek dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) KM alias One, 45 tahun dan EE, 35 tahun, di Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolsek Lambu Iptu Syarifudin mengatakan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas mencurigakan di rumah pasutri tersebut.

Baca Juga: Polisi Sita Uang Rp 40 Juta dari Tiga Pengedar Sabu di Dompu

Anggota dikerahkan untuk melakukan penyelidik di sekitar rumah pasutri sekitar pukul 16.30 Wita, Minggu (5/4).

“Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 18 poket sabu dengan berat bruto 3,71 gram.

Baca Juga: Meresahkan Warga, Rumah Pengedar Sabu di Narmada Digerebek Saat Pesta Narkoba

Selain itu, turut disita uang tunai Rp 730 ribu, satu unit handphone, dua dompet, satu celana pendek warna merah, serta dua lembar tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.

Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Lambu dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Sehari sebelumnya, polisi juga menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Dusun Potu, Desa Lanta, sekitar pukul 22.00 Wita, Sabtu (4/4).

Baca Juga: Polres Lotim Gagalkan Penyelundupan Satu Kilo Sabu

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 21.30 Wita terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik pria berinisial RL, 38 tahun.

Namun saat petugas tiba di lokasi, RL bersama seorang pria lain langsung melarikan diri.

“Petugas sempat melakukan pengejaran, tetapi kedua terduga pelaku berhasil kabur,” kata Syarifudin.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan aparat setempat dan keluarga pelaku. Dari lokasi, ditemukan satu klip kecil berisi kristal diduga sabu, 91 klip kecil kosong, dua klip ukuran sedang kosong, satu klip besar kosong, plastik pembungkus, serta satu pipet plastik.

"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu keberadaan pelaku yang melarikan diri," tandasnya. (gun/r5)

Editor : Redaksi
#Narkoba Bima #Polsek Lambu #Desa Lanta #Polres Bima Kota #pasutri pengedar sabu