LombokPost - Polsek Bolo menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo.
Keduanya berinisial WD, 35 tahun dan YM, 32 tahun.
Kapolsek Bolo AKP Nurdin menuturkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, Rabu (8/4).
Baca Juga: Pegawai BPBD dan MBG Digerebek saat Pesta Sabu, Penyuplai Sabu Ditangkap di Lokasi Berbeda
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan di lokasi,” katanya, kemarin.
Petugas kemudian bergerak ke rumah salah satu pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu.
Baca Juga: Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan Sabu di Aikmel
Sebanyak enam paket ditemukan di saku celana WD.
Sementara 13 paket lainnya ditemukan tersembunyi dalam bungkus rokok di dekat jendela, tidak jauh dari posisi YM.
Kedua pelaku beserta barang bukti sempat diamankan di Mapolsek Bolo.
Baca Juga: Aktivitas Mencurigakan Terbongkar, Pasangan Suami Istri di Bima Ditangkap Edarkan Sabu
Selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kami masih dalami jaringan mereka," tegas Nurdin. (gun/r5)
Sumber : Lombok Post